Khalid Basalamah Ngaku Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK selesai memeriksa Ustaz Khalid Basalamah (KB) sebagai saksi terkait kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Khalid mengaku diperiksa dengan kapasitas sebagai ketua asosiasi haji.

Khalid selesai diperiksa sekitar pukul 18.35 WIB. Khalid mengaku telah mengembalikan uang senilai Rp 8,4 miliar terkait kasus ini.

"Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp 8,4 M, kan gitu," kata Khalid seusai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).

Baca juga: Wamendagri soal Usulan KPK: Kaderisasi Capres Dambaan Partai, tapi Tak Mudah

Khalid menyebutkan uang itu dikembalikan dari PT Muhibbah, pihak yang menawarkan keberangkatan haji kepada biro travel Khalid. Meski begitu, Khalid mengaku tidak mengetahui asal-usul uang yang dikembalikan itu.

"Pada saat kita dikembalikan, kami nggak disampaikan itu uang apa. Uangnya dikasih saja. Nah, waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, 'Ustaz, ada uang dari visa itu'. Saya bilang, 'iya ada'. Ustaz, harus kembalikan," sebutnya.

"Baik kita kembalikan. Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami nggak tahu uang apa. KPK minta kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban," tambah dia.

Khalid juga membantah penerimaan ilegal dalam kasus korupsi kuota haji. Dia menegaskan dalam kasus ini namanya hanya tercantum sebagai jemaah di PT Muhibbah.

Baca juga: KPK Usul Batasi Jabatan Ketum Parpol 2 Periode, NasDem: Tak Sesederhana Itu

"Di sini ada nama-nama yang saya tidak pernah interaksi, seperti mantan menteri agama, staf khususnya itu saya tidak tahu," ungkapnya.

Hari ini tim penyidik KPK memanggil Khalid dalam rangkaian pemeriksaan terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Khalid juga sudah beberapa kali diperiksa KPK, terakhir kali pada 9 September 2025.

KPK sendiri sempat menyita uang dari Khalid. Uang yang disita dari Ustaz Khalid itu disebut sebagai uang 'percepatan' yang diduga diminta oknum Kemenag.

Duit itu diduga diserahkan Khalid setelah mendapat tawaran untuk berpindah dari berangkat haji via jalur furoda ke haji dengan menggunakan kuota khusus tambahan pada 2024 dengan iming-iming maktab VIP. Menurut KPK, duit yang telah disetorkan Khalid bersama para jemaahnya itu dikembalikan lagi oleh oknum Kemenag karena ketakutan ada panitia khusus (Pansus) haji DPR pada 2024.

KPK sendiri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Keempatnya adalah:

Baca juga: Ganjar Nilai Usulan Capres Harus Kaderisasi Partai Tak Mudah Diterapkan

1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan stafsus Yaqut, Gus Alex.

Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga, kata Asep, menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran angka kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Simak juga Video 'KPK: Aliran Uang Kasus Haji ke Gus Aiz Berasal dari Biro Travel':




(ial/ygs)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Komnas HAM Minta Prabowo Tiru Cara Gus Dur Selesaikan Konflik Papua
• 4 jam laludisway.id
thumb
Kecelakaan Maut Pikap Tabrak Motor di Sambas, 1 Orang Tewas 1 Kritis
• 12 jam lalurctiplus.com
thumb
BI Catat Uang Beredar Maret 2026 Capai Rp 10.355 Triliun
• 2 jam lalukatadata.co.id
thumb
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Jawa Barat Sepekan ke Depan
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
7 Pilihan Motor Listrik Awet, Bagus dan Murah 2026
• 9 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.