Konon, Indonesia Bisa Kena Boikot Internasional Jika Paksa Pungut Pajak di Selat Malaka

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin atau Kang TB menilai Indonesia berisiko menghadapi konsekuensi serius di level internasional jika wacana pemungutan pajak terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka dipaksakan.

Hal demikian dikatakan dia menyikapi ucapan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang membuka wacana pemungutan pajak terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka.

BACA JUGA: Singapura Langsung Merespons Omongan Menkeu Purbaya soal Selat Malaka

"Dampaknya bukan hanya pada reputasi Indonesia, tetapi juga berpotensi memicu respons negatif dari komunitas internasional, termasuk kemungkinan boikot, karena dianggap melanggar hukum internasional," kata Kang TB melalui layanan pesan, Kamis (23/4).

Legislator fraksi PDI Perjuangan itu menyebutkan pertimbangan utama menyikapi wacana pajak Selat Malaka harus merujuk ke aturan internasional, yakni United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. 

BACA JUGA: Memenangkan Perebutan Kekuatan Global di Segitiga Emas Perdagangan Selat Malaka

Pasal 38 UNCLOS mengungkap kapal memiliki hak lintas transit di wilayah selat dan tidak boleh dihambat atau diganggu. 

Pasal 44 aturan yang sama menyatakan bahwa negara tepi tidak diperkenankan menunda lintasan kapal dalam berlayar.

BACA JUGA: Analisis Hensa soal Seskab Teddy Indra Wijaya

“Dalam perspektif hukum internasional, Selat Malaka itu perairan alami yang secara tradisional digunakan untuk pelayaran internasional, bukan seperti Terusan Suez atau Panama yang bersifat buatan dan diatur melalui perjanjian khusus,” lanjut Kang TB. 

Eks Sesmilpres itu menuturkan UNCLOS 1982 menjamin kebebasan lintas bagi kapal selama tidak melakukan aktivitas yang melanggar, seperti kegiatan ekonomi ilegal, survei, atau penelitian tanpa izin. 

Oleh karena itu, penerapan pajak terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.

Kang TB menilai boikot negara asing bisa dilakukan ke Indonesia jika benar-benar mewujudkan pajak di Selat Malaka.

Selain itu, dia juga menyoroti potensi terganggunya hubungan diplomatik dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia yang juga negara tepi Selat Malaka.

Tanpa dukungan dari kedua negara tersebut, kebijakan ini berpotensi menimbulkan friksi kawasan.

Menurutnya, pengelolaan Selat Malaka membutuhkan koordinasi yang kuat dan kapasitas pengawasan yang memadai.

“Pemerintah perlu melakukan kalkulasi ulang secara matang, baik dari sisi hukum, diplomasi, maupun kesiapan operasional di lapangan. Jangan sampai kebijakan ini justru merugikan posisi Indonesia di mata dunia,” kata dia.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya membuka wacana pemungutan pajak terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka. 

Purbaya menilai selama ini Indonesia belum memaksimalkan potensi ekonomi dari lalu lintas pelayaran internasional, padahal Selat Malaka menjadi jalur tersibuk di dunia.

"Ya, seperti arahan presiden, Indonesia ini bukan negara pinggiran, kami ada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia, tetapi kapal lewat Selat Malaka enggak kita charge, enggak tahu betul apa salah," ujar Purbaya dalam acara Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu (22/4).(ast/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kunjungan 300 Siswa SMAN 2 Jakarta ke Istana Kepresidenan Beri Edukasi Langsung tentang Pemerintahan
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Emiten Toto Sugiri (DCII) Cetak Laba Rp 377 Miliar Kuartal I 2026, Turun 9,8%
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
Lari Sambil Belajar Empati, Bisa Merasakan Dunia Anak Berkebutuhan Khusus
• 53 menit laluviva.co.id
thumb
Bandara Maumere Ditutup 23-24 April 2026 Dampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Astra (ASII) Akui Pelemahan Rupiah Berdampak Pada Ongkos Produksi, Begini Strateginya
• 13 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.