Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay buka suara soal usulan KPK terkait jabatan ketua umum partai politik (parpol) dibatasi maksimal 2 periode.
Menurut Saleh, aturan terkait masa jabatan ketua umum parpol sebaiknya diserahkan kepada masing-masing parpol secara internal.
Saleh menilai, banyak opsi yang bisa diaplikasikan dalam aturan masa jabatan ketum parpol. Dia pun menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu ikut mengatur aturan teknis yang ada di dalam parpol.
"Bisa satu periode, bisa dua periode, bisa tiga, dan seterusnya. Tentu masing-masing ada alasan untuk mendukung masing-masing opsi," kata Saleh dalam keterangannya, dilansir dari ANTARA, Kamis, 23 April 2026.
Dia mengatakan parpol merupakan institusi politik yang sudah memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) sebagai panduan dan dasar hukum internal untuk beraktivitas. Saleh mengkhawatirkan jika hal tersebut harus diatur lagi akan menimbulkan kegaduhan publik.
"Kalau semua setuju boleh lebih dua periode, ya silakan. Kalau mau ada pembatasan, bagus juga. Yang penting masuk dalam AD/ART agar bisa menjadi landasan hukum," tuturnya.
Selain itu, dia pun menghormati berbagai pandangan dan pemikiran terhadap sistem partai politik. Semua pandangan itu, menurut dia, harus berlandaskan kebaikan yang luas bagi masyarakat.
"KPK tidak semestinya masuk pada urusan ini. Fokus saja pada pencegahan dan penegakan hukum. Sisanya, biar dikerjakan lembaga lain," lanjut Saleh.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar masa jabatan ketua umum partai politik (ketum parpol) dibatasi maksimal dua periode.
Usulan tersebut disampaikan Direktorat Monitoring KPK dalam kajiannya terkait tata kelola partai politik. Dalam kajian tersebut, KPK menyebut belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.
Direktorat Monitoring KPK menilai masa jabatan khususnya untuk ketua umum parpol harus dibatasi maksimal 2 periode.
"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," demikian pernyataan Direktorat Monitoring KPK, dikutip Kamis, 23 April 2026.





