PDAM Kota Semarang pastikan pelayanan tak terpengaruh putusan PTUN

antaranews.com
16 jam lalu
Cover Berita
Semarang (ANTARA) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang memastikan pelayanan air bersih kepada pelanggan tidak terpengaruh dengan sengketa hukum yang berujung putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Direktur Utama PDAM Tirta Moedal Ady Setiawan, di Semarang, Kamis (23/4), menjelaskan bahwa operasional perusahaan tidak terdampak persoalan hukum tersebut dan layanan kepada pelanggan tetap menjadi prioritas utama.

"Ada pemilik, kemudian ada mantan direksi. Nah, konflik agensi ini sebetulnya di luar daripada manajemen. Karena itu adalah konflik antara Pemkot Semarang dan pihak ketiga," kata Wawan, sapaan akrabnya.

PTUN Semarang mengabulkan gugatan tiga mantan direksi PDAM Tirta Moedal terkait pemberhentian oleh Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, sekaligus menyatakan surat keputusan (SK) pemberhentian tertanggal 9 Oktober 2025 tidak sah.

Menurut dia, kewenangan kebijakan dan aspek hukum dalam struktur perusahaan daerah berada pada Pemerintah Kota Semarang sehingga seluruh proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak pemilik modal.

"Wewenang ada di pemkot. Kami menghormati proses yang berjalan dan akan mendukung jika dibutuhkan, termasuk menyediakan data atau bukti terkait legalitas manajemen," katanya.

Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran manajemen PDAM Tirta Moedal telah berkomitmen untuk fokus pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

"Hal-hal yang tidak terkait secara teknis itu di luar kapasitas kami. Saya meminta semua pihak untuk mendudukkan proporsi konflik ini dengan benar agar tidak muncul spekulasi yang bisa menghambat pelayanan publik," katanya.

Saat ini, kata Wawan, PDAM Tirta Moedal menjalankan prioritas utama perusahaan dalam menjaga kesinambungan dan keberlanjutan pelayanan air minum bagi warga Kota Semarang.

Ia juga meminta masyarakat agar tidak terpengaruh isu yang belum tentu benar, sebab spekulasi itu justru berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap pelayanan publik.

"Kami tidak ingin muncul opini yang justru mengganggu pelayanan. Semua jajaran sudah berkomitmen menjaga layanan tetap optimal," katanya.

Bahkan, kata dia, kanal pengaduan yang disediakan untuk memfasilitasi keluhan masyarakat juga tetap berjalan dengan baik dan akan segera ditindaklanjuti.

Sebelumnya, perkara bernomor 100/G/2025/PTUN.SMG diajukan oleh E Yudi Indarto, Muhammad Indra Gunawan, dan Anom Guritno yang sebelumnya menjabat direksi PDAM periode 2024–2029 berdasarkan SK Wali Kota Semarang Nomor 500/804/2024.

Dalam amar putusan, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan para penggugat, serta menyatakan batal tiga SK Wali Kota Semarang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang mengatur pemberhentian Direktur Utama, Direktur Umum, dan Direktur Teknik PDAM Tirta Moedal.

Selain itu, pengadilan mewajibkan tergugat mencabut seluruh SK pemberhentian tersebut, merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat para penggugat ke jabatan semula atau posisi setara, serta membayar biaya perkara sebesar Rp308 ribu.

Baca juga: PDAM Semarang jamin pasok air bersih terjaga tak terkait temuan mayat

Baca juga: PDAM Semarang segera pasang CCTV di seluruh reservoir


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pagelaran Sabang Merauke Siap Digelar, Jadi Wadah Ekspresi Generasi Muda
• 36 menit lalukumparan.com
thumb
Penanaman Ribuan Bibit Pohon Mangrove di Kawasan Pesisir Rusunawa Marunda Jakut
• 20 jam laluliputan6.com
thumb
Kementan tegaskan industri sawit terapkan prinsip keberlanjutan
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Ada Kegiatan di Rindam Jaya, Arus Lalu Lintas Condet Jaktim Lancar
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Israel Bersiap Lancarkan Serangan ke Iran: Kami Tunggu Lampu Hijau AS
• 18 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.