19 Pegawai Pertambangan Jatim Kembalikan Uang Pungli, Total Sebegini

jpnn.com
15 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - SURABAYA - Sebanyak 19 pegawai Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur mengembalikan uang diduga hasil pungutan liar (pungli) perizinan tambang kepada Kejaksaan Tinggi Jatim.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo menyebutkan, total uang yang telah dikembalikan 19 pegawai mencapai Rp707 juta dan proses pengembalian dilakukan secara bertahap.

BACA JUGA: Bupati: Saya Tegaskan, Tidak Ada Pungli dalam Perpanjangan Kontrak PPPK

“Dengan itikad baik tanpa paksaan, kami mengimbau seluruh staf pada bidang pertambangan tersebut untuk secara bertahap mengembalikan uang hasil pungli,” kata Wagiyo di Surabaya, Kamis (23/4).

Ia menjelaskan para pegawai yang mengembalikan uang tersebut berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungli dalam pengurusan izin pertambangan.

BACA JUGA: Kasus Pemerasan, Food Vlogger Codeblu Diperiksa Polisi

Dijelaskan, uang yang dikembalikan berasal dari pembagian dana pungli yang diterima secara rutin setiap bulan selama kurang lebih dua tahun dengan nominal bervariasi antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta per orang tergantung jabatan dan beban pekerjaan.

Wagiyo mengungkapkan praktik pungli tersebut diduga berlangsung secara sistematis dan terstruktur dengan pembagian dana dilakukan setiap akhir bulan.

BACA JUGA: OTT Bupati Tulungagung, KPK Dalami Aliran Dana Hasil Pemerasan

Praktik itu disebut atas arahan dua tersangka, yakni OS selaku Kepala Bidang Pertambangan dan AM selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur.

Selain pengembalian uang, penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ 4x2 AT warna hitam metalik tahun 2022 milik tersangka OS yang diduga berasal dari hasil pendapatan tidak sah.

“Dari hasil penelusuran, kendaraan tersebut diduga diperoleh dari uang yang bersumber dari praktik pungli,” ujarnya.

Dalam pengembangan perkara, penyidik sebelumnya juga melakukan penggeledahan lanjutan di kantor Dinas ESDM Jawa Timur pada Senin (20/4) selama enam jam.

Dari penggeledahan itu, ditemukan sejumlah dokumen yang memperkuat dugaan tindak pidana.

Dokumen yang disita antara lain berkas permohonan izin pertambangan yang diduga sengaja ditahan meskipun persyaratan telah lengkap, serta catatan pembagian keuangan dan disposisi pimpinan yang diduga menjadi dasar perintah tidak sah.

Penyidik juga menemukan adanya kesesuaian fakta hukum terkait aliran dana pungli yang diduga dibagikan secara rutin kepada seluruh staf di bidang pertambangan.

Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara, termasuk menelusuri aliran dana ke pihak lain. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penuhi Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, LBH Tani Nusantara Bantah Kriminalisasi Feri Amsari
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Kejagung Periksa Pegawai Kementerian ESDM Terkait Kasus Korupsi Tambang PT AKT
• 11 jam lalumatamata.com
thumb
Jakarta Akan Pemadaman Lampu Serentak 3 Kali, Ini Waktu dan Lokasinya
• 3 jam laludetik.com
thumb
Industri Ban Nasional Terpuruk Akibat Krisis Bahan Baku, Produksi Terpangkas 40 Persen
• 2 jam lalukompas.id
thumb
Dengan Kematian Praka Rico Pramudia, Total Ada 4 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
• 7 menit lalukompas.com
Berhasil disimpan.