HARIAN FAJAR, JAKARTA – Pemerintah melalui PT Taspen memastikan akan mencairkan gaji pensiunan PNS pada tanggal 1 Mei 2026. Sisa 7 hari lagi. Proses pencairan ini sudah didukung oleh anggaran yang disiapkan dan disetujui oleh Menteri Keuangan. Bagaimana dengan wacana kenaikan gaji dan rapel?
Harapan para pensiunan terkait kenaikan gaji dan rapel memang masih menjadi perhatian utama. Banyak yang menginginkan kenaikan gaji segera, bahkan sejak tahun 2025 lalu. Apalagi adanya wacana kenaikan gaji bagi kalangan PNS aktif yang tengah dikaji pemerintah.
Dalam Kajian PemerintahMenkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah kemungkinan akan mengkaji kenaikan gaji di triwulan kedua tahun 2026. “Saya masih tunggu 1 triwulan lagi untuk melihat ekonomi kita,” katanya saat ditemui baru-baru ini.
Namun, PT Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima regulasi baru terkait gaji Pensiunan PNS. Oleh karena itu, para Pensiunan diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi yang belum jelas sumbernya.
“Sobat Taspen dapat mengakses informasi terkait Taspen pada sosial media kami yang bercentang biru,” tulis akun Instagram resmi @taspen.
Aturan Gaji Pensiunan yang Berlaku Saat IniSampai saat ini, aturan gaji yang berlaku untuk Pensiunan PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Selain itu, ketentuan mengenai jenis dan besaran tunjangan mengikuti Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1969.
PP Nomor 8 Tahun 2024 merupakan aturan terbaru yang mengatur gaji pokok Pensiunan PNS setelah mengalami kenaikan sebesar 12 persen pada tahun 2024. Kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan dengan kalangan PNS aktif yang naik sebesar 8 persen pada tahun yang sama.
Adanya isu dan wacana kenaikan gaji di kalangan PNS aktif otomatis memicu harapan serupa di kalangan pensiunan. Kendati demikian, para Pensiunan harus bersabar menunggu informasi resmi dari pemerintah terkait kemungkinan kenaikan gaji berikutnya.





