PDIP Balas KPK: Fokus Perbaiki Skor IPK Dibanding Urusi Rumah Tangga Parpol

detik.com
10 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

PDIP mengkritik salah satu poin rekomendasi KPK terkait tata kelola partai, yakni adanya pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) parpol menjadi maksimal dua periode. Jubir PDIP Guntur Romli menilai usulan itu melampaui kewenangan KPK.

"Pertama, melampui kewenangan KPK 'Ultra Vires', tugas KPK. Artinya KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Sesuai UU KPK, fokus lembaga ini adalah penindakan dan pencegahan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan kerugian keuangan negara," kata Guntur kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Baca juga: KPK soal Hasil Kajian Terkait Partai: Sudah Libatkan Parpol

Guntur menganggap rekomendasi KPK terlalu jauh dari tugas dan fungsi lembaga antirasuah tersebut. Alih-alih, dia meminta KPK fokus membenahi sistem penindakan.

"Mengurusi rumah tangga parpol, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil atau bukan lembaga negara, bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh. KPK seharusnya lebih fokus pada membenahi sistem penindakan yang kian melemah atau memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK) yang menurun, daripada masuk ke ranah internal organisasi politik," katanya.

Guntur menilai rekomendasi tersebut juga berpotensi inkonstitusional. Dia menekankan parpol merupakan badan hukum yang memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela.

"Kedua, usul itu inkonstitusional, secara yuridis, partai politik adalah badan hukum memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela. Usul itu bertentangan terhadap prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul dalam Konstitusi (Pasal 28E ayat 3 UUD 1945) dan UU Parpol (Pasal 2 ayat 1, Pasal 5 ayat 1, Pasal 15 ayat 1 UU No 22 Tahun 2011 tentang Partai Politik) memberikan hak bagi anggota partai untuk menentukan mekanisme kepemimpinannya sendiri melalui AD/ART," ujar Guntur.

"Intervensi negara (melalui usulan regulasi KPK) terhadap masa jabatan pemimpin partai bisa dianggap menciderai kemandirian partai dan kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi," lanjut dia.




(fca/ygs)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PLN Pulihkan 100 Persen Listrik Jakarta Usai Gangguan
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
UGM Tetapkan 16 Anggota MWA Periode 2026–2031, Ini Daftar Lengkapnya
• 39 menit lalukumparan.com
thumb
UHN Luncurkan Pusat Kajian Perkotaan Pesisir, Upaya Hadapi Ancaman Krisis Iklim
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Senada dengan Dedi Mulyadi, Wali Kota Bandung Akui Kinerja 1.500 Penyapu Jalan Tidak Efektif, Farhan: Diminta Datang Jam 4, Datangnya Tidak Jam 4
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Usai Cedera Panjang, Marselino Ferdinan Comeback di Eropa: Langsung Jadi Starter
• 1 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.