Adaptasi Sektor Tambang di Tengah Gejolak

kompas.id
7 jam lalu
Cover Berita

Memanasnya situasi geopolitik global pada awal 2026 membawa dampak luas pada sejumlah sektor, termasuk pertambangan mineral dan batubara. Kenaikan harga sejumlah komoditas memberi sentimen positif meski tidak setajam lonjakan pada 2022. Dalam konteks ini, kebijakan pengelolaan tambang dituntut lebih fleksibel agar momentum dapat dioptimalkan tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan jangka panjang.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi Mining Connect 2026 bertajuk ”Menavigasi Sektor Pertambangan RI di Tengah Dinamika Global” yang diselenggarakan Harian Kompas (Kompas.id) di Menara Kompas, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Diskusi ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara kepentingan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan stabilitas sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Hadir sebagai panelis adalah Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Heldy Satrya Putera, Sekretaris Jenderal Indonesian Mining Association (IMA) Tony Wenas, Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) FH Kristiono, dan ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad.

Harga batubara meningkat setelah meletus konflik geopolitik di Timur Tengah. Pasokan energi primer, seperti minyak bumi dan gas, yang terhambat membuat permintaan terhadap batubara sebagai alternatif melonjak. Berdasarkan catatan Trading Economics, harga batubara Newcastle yang menjadi acuan global melesat dari 116 dolar AS per ton pada 25 Februari 2026 menjadi 137 dolar AS per ton pada 3 Maret 2026.

Sementara itu, harga nikel sejatinya telah menanjak lebih dulu menyusul mencuatnya isu penyesuaian volume produksi bijih nikel sejak akhir 2025. Seiring dengan pecahnya konflik geopolitik, dinamika harga nikel pun tak terhindarkan. Melemah ke level 16.900 dolar AS per ton pada 20 Maret 2026, harga nikel kembali terkerek hingga 18.400 dolar AS per ton pada 22 April 2026.

Baca JugaPemangkasan Kuota Produksi Bisa Gerus PNBP Rp 18,6 Triliun

Di sisi lain, industri pertambangan Indonesia—khususnya batubara dan nikel—tengah dihadapkan pada kebijakan penyesuaian produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Selain itu, terdapat sejumlah tantangan lain yang membayangi, mulai dari kebijakan devisa hasil ekspor (DHE), penerapan mandatori B50 pada Juli 2026, hingga potensi pembengkakan biaya operasional akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), khususnya solar industri.

Tauhid menuturkan, dalam jangka pendek pada 2026, momentum kenaikan harga komoditas membuka ruang bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan yang lebih fleksibel. Berbagai batasan dapat diperlonggar guna mengoptimalkan penerimaan negara dan merespons dinamika pasar global. Meski demikian, ia mengingatkan agar fleksibilitas tersebut tidak mengaburkan arah kebijakan jangka panjang, termasuk target emisi nol bersih (net zero emission/NZE).

Ia menambahkan, target pengurangan emisi untuk mencapai NZE pada 2060, bagaimanapun, harus tetap menjadi pertimbangan utama. Namun, di sisi lain, pengelolaan komoditas tambang strategis, seperti nikel dan batubara, juga sangat krusial untuk memenuhi kepentingan domestik.

”Oleh karena itu, harus ada titik optimal antara pertumbuhan ekonomi, penerimaan negara, dan penyerapan tenaga kerja. Jangan sampai kita mengorbankan salah satu aspek akibat pilihan kebijakan yang diambil,” ucap Tauhid.

Baca JugaProduksi Batubara Indonesia Terus Tumbuh dan Catatkan Rekor
Mengikuti perencanaan

Tony menilai, keputusan produksi di lapangan masih kerap dipicu fluktuasi harga komoditas semata. Saat harga nikel naik, produksi langsung digenjot. Hal serupa juga terjadi ketika harga batubara melonjak. Padahal, praktik pertambangan yang baik sejatinya harus tunduk pada rencana yang telah ditetapkan dengan tingkat deviasi terbatas serta senantiasa memperhatikan daya dukung lingkungan.

Menurut Tony, perubahan volume produksi yang menyimpang jauh dari rencana awal seharusnya didahului dengan revisi studi kelayakan (feasibility study/FS) dan memerlukan persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Karena itu, IMA mendukung kebijakan pengendalian produksi agar harga pasar tidak jatuh terlalu dalam. Namun, kebijakan tersebut harus dilandasi justifikasi yang kuat mengingat sebagian besar area tambang adalah proyek jangka panjang.

”Perlu ada justifikasi dan peninjauan kembali terhadap FS-nya, bagaimana proyeksi jangka panjangnya. Sudah seberapa besar investasi alat berat yang dikeluarkan dan sudah berapa banyak tenaga kerja yang direkrut untuk menambang sesuai rancangan awal. Semua ada rencananya, karena menambang itu bukan proyek untuk dua atau tiga tahun saja,” kata Tony.

Sementara itu, menurut Kristiono, latar belakang kebijakan penyesuaian produksi batubara pada RKAB 2026 oleh pemerintah, antara lain, untuk menjaga stabilitas pasar dan harga, memastikan pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan, dan memperkuat ketahanan energi nasional/domestik. Kemudian, ada pertimbangan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam.

Baca JugaProduksi Nikel dan Aluminium Dipacu untuk Kendaraan Listrik

Namun, terdapat dampaknya terhadap industri, yakni penurunan produksi anggota APBI, berkisar 30-70 persen lebih rendah dibandingkan RKAB yang diajukan. Juga ada dampak terhadap tenaga kerja dan alat berat serta terhadap sektor logistik, jasa penunjang lain, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar tambang.

”Yang paling mengerikan (dampaknya) tentang environment (lingkungan). (Bisa) Makin dikurangi biaya environment,” katanya.

APBI, imbuh Kristiono, melakukan sejumlah upaya mitigasi, antara lain melalui kolaborasi dengan pemerintah untuk mendorong kebijakan yang lebih adaptif. Selain itu, dilakukan peningkatan porsi penjualan spot guna menjaga fleksibilitas, penyesuaian produksi secara terukur melalui pengendalian stripping ratio, serta efisiensi biaya operasional tambang dan optimalisasi rantai pasok.

Dari pelaku industri nikel, Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia Meidy Katrin Lengkey menyampaikan, posisi Indonesia di industri nikel berbeda dengan batubara. Pada 2025, Indonesia menguasai 65-70 persen pasar global nikel. Dengan pangsa sebesar itu, Indonesia bukan lagi sekadar price taker.

Ia mencontohkan, saat kapasitas produksi diturunkan pada Desember 2025, harga nikel London Metal Exchange bergerak dari kisaran 14.200-14.500 dolar AS per ton menjadi 18.100 dolar AS per ton dalam dua pekan. Kenaikan itu terjadi setelah pemotongan RKAB dan revisi harga patokan mineral nikel dari formula single element menjadi multi-element.

Baca JugaPemangkasan Produksi Nikel-Batubara dan Kerentanan Industri
Perlu lebih adaptif

Sebelumnya, Litbang Kompas telah memotret persepsi publik terkait sektor ini melalui survei tatap muka tingkat kabupaten dan provinsi di Indonesia pada September dan Oktober 2025. Survei yang melibatkan 1.200 responden ini mengungkap bahwa hampir 44 persen responden merasa tidak puas terhadap kinerja pemerintah dalam menangani tata kelola pertambangan. Selain itu, 42 persen responden menilai citra pengelolaan tambang di Indonesia masih buruk.

Survei juga menyoroti tingginya tingkat resistensi masyarakat yang tinggal di lingkar tambang. Ketika ditanya mengenai keberadaan aktivitas tambang di sekitar tempat tinggal mereka, 46,5 persen responden menyatakan tidak setuju.

”Mayoritas keluhan masyarakat mengerucut pada dua hal utama, yakni buruknya penanganan dampak negatif terhadap lingkungan dan dampak sosial yang merugikan masyarakat sekitar,” ujar Manajer Ekonomi dan Bisnis Litbang Kompas Budiawan Sidik Arifianto.

Berdasarkan potret tersebut, terdapat tiga catatan penting yang harus dibenahi. Pertama, optimalisasi kuota produksi untuk merawat keseimbangan harga. Kedua, pendalaman industri hilir bernilai tambah tinggi sebagai bantalan ketika pasar ekspor terkontraksi. Ketiga, penguatan legitimasi lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) yang merespons tuntutan publik, mengingat tingginya gelombang penolakan masyarakat terhadap area tambang di sekitar mereka.

”Pekerjaan rumah bagi industri tambang masih menumpuk. Secara makro, sektor ini memang menyumbang porsi besar bagi perekonomian nasional. Namun, dari sisi penyerapan tenaga kerja, kontribusinya tidak lebih dari 2 persen dari total pekerja formal di Indonesia,” pungkas Budiawan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Selat Malaka Tetap Free Pass, RI Tegaskan Nggak Ada Tarif Lewat!
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Denada Tawari Ressa Rosanno Tempati Rumahnya di Jakarta
• 2 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Won Kyu Bin Dikabarkan Tampil di Drakor Moving 2 Gantikan Lee Jung Ha
• 19 jam lalubeautynesia.id
thumb
Geopolitik Masih Dinamis, B57+ Asia Pacific Jadi Alternatif Solusi Hubungan Bisnis Lintas Negara
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Kembalikan Uang Rp8,4 Miliar ke KPK, Ustadz Khalid Basalamah: Kami Korban!
• 14 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.