Selat Malaka Tetap Free Pass, RI Tegaskan Nggak Ada Tarif Lewat!

medcom.id
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan memberlakukan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka, salah satu jalur pelayaran tersibuk dan terpenting di dunia.
 
Kebijakan ini ditegaskan untuk memastikan Indonesia tetap konsisten pada prinsip hukum laut internasional, khususnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).
  Baca juga:  Batam Kembangkan Kawasan Komersial dengan Konsep Modern                                                                     
Menteri Luar Negeri RI Sugiono menyampaikan  Indonesia sebagai negara kepulauan yang diakui secara internasional memiliki kewajiban untuk menjamin kelancaran arus pelayaran global tanpa mengenakan biaya lintas di jalur strategis tersebut.
 
“Indonesia tidak berada pada posisi untuk menerapkan tarif di Selat Malaka. Kita menghormati UNCLOS sebagai dasar hukum internasional yang menegaskan status Indonesia sebagai negara kepulauan, selama tidak ada penerapan tarif di selat-selat dalam wilayah kita,” ujar Sugiono. 

Menurutnya, kebijakan ini juga mencerminkan komitmen Indonesia dalam menjaga jalur pelayaran yang terbuka, netral, dan dapat diakses oleh seluruh negara di dunia, mengingat Selat Malaka merupakan salah satu jalur perdagangan global yang sangat vital.
 
“Kita mendukung adanya lintasan yang bebas dan netral. Ini merupakan komitmen bersama banyak negara untuk menciptakan jalur pelayaran yang aman, terbuka, dan saling mendukung,” tambahnya.
 
Pernyataan Indonesia ini juga sejalan dengan sikap negara-negara tetangga di kawasan. Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan menegaskan pentingnya menjaga Selat Malaka tetap terbuka bagi seluruh kapal internasional tanpa hambatan maupun pungutan biaya tambahan, mengingat nilai strategisnya bagi perdagangan global.
 
Secara hukum, status Selat Malaka sebagai jalur pelayaran internasional telah diatur dalam Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS. Sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi tersebut, Indonesia berkewajiban menjamin hak lintas transit bagi kapal asing demi menjaga stabilitas perdagangan dan keamanan maritim dunia.
 
Dengan posisi strategisnya, Selat Malaka tetap menjadi simpul utama arus logistik global, dan Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara kedaulatan wilayah dan kepentingan internasional di kawasan tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BCA: Debitur Antisipasi Lonjakan Energi, Sektor Plastik Terdampak Perang di Iran
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Polisi Telusuri Nomor DC Pinjol yang Jebak Ambulans-Damkar di Sleman
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Pengisian Perdana Avtur Haji Surabaya Lancar
• 22 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Keluar Zona Nyaman Main Film Action, Derby Romero: Capek Banget Tapi Puas
• 15 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.