Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan tarif spesial sebesar Rp1 untuk layanan transportasi publik dalam rangka peringatan Hari Angkutan Nasional.
Kebijakan ini memungkinkan masyarakat menggunakan berbagai moda transportasi umum di Jakarta dengan biaya sangat terjangkau selama satu hari penuh.
Adapun layanan yang termasuk dalam program ini meliputi TransJakarta, MRT Jakarta, serta LRT Jakarta untuk rute Velodrome–Pegangsaan Dua.
Berlaku untuk Semua Pengguna
Program tarif Rp1 ini dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat pengguna transportasi umum di Jakarta tanpa pengecualian.
Masyarakat tetap dapat menggunakan berbagai metode pembayaran elektronik yang biasa digunakan, seperti kartu uang elektronik dari sejumlah bank, kartu JakLingko, hingga aplikasi transportasi resmi.
Namun demikian, beberapa layanan seperti Mikrotrans dan layanan khusus yang memang telah digratiskan sebelumnya tetap mengikuti ketentuan tarif awal yang berlaku.
Dorong Minat Naik Transportasi Umum
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk beralih ke transportasi umum, sekaligus menjadi momentum edukasi pentingnya mobilitas yang efisien dan ramah lingkungan.
Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan bijak serta tetap mematuhi aturan selama menggunakan layanan transportasi.
Apresiasi dari MTI
Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia, Haris Muhammadun, memberikan apresiasi atas kebijakan tersebut.
Menurutnya, langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan kualitas dan daya tarik layanan transportasi publik.
“Kami mengapresiasi kebijakan tarif Rp1 ini. Semoga dapat menjadi inspirasi bagi kota-kota lain untuk mendorong penggunaan angkutan umum,”ujar Haris dalam keterangan yang dikutip dari dishubdkijakarta, Jumat, 24 April 2026.
Momentum Perubahan Kebiasaan Transportasi
Peringatan Hari Angkutan Nasional tahun ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk mencoba pengalaman menggunakan transportasi umum dengan biaya minimal.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan emisi di perkotaan.
Editor: Redaksi TVRINews




