Liputan6.com, Jakarta - Menjelang akhir pekan, Jumat (24/4/2026) pengaturan lalu lintas di Jakarta melalui sistem ganjil genap tetap diberlakukan.
Kebijakan ini menjadi langkah konsisten yang diterapkan pemerintah untuk menjaga kelancaran mobilitas warga, terutama pada hari kerja terakhir yang biasanya diwarnai peningkatan aktivitas perjalanan.
Advertisement
Pada hari ini, Jumat (24/4/2026) yang termasuk angka genap, kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor berakhiran genap seperti 0, 2, 4, 6, dan 8 menjadi yang diperbolehkan melintas di kawasan yang masuk dalam pengaturan ganjil genap.
Sedangkan kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 diimbau untuk mengatur ulang perjalanan agar tidak memasuki jalur yang dibatasi.
Yang perlu diingat, aturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku ketika tanggal merah hari libur nasional serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.
Sedangkan waktu pemberlakuan dibagi dalam dua periode. Sesi pagi dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, waktu yang identik dengan lonjakan kendaraan menuju tempat kerja dan sekolah. Setelah jeda beberapa jam, pembatasan kembali diberlakukan pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB saat arus pulang kerja meningkat.
Sementara di luar dua rentang waktu tersebut, kendaraan dengan pelat ganjil maupun genap dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan tanggal di mana saja.
Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Selain untuk mengurai kemacetan, kebijakan ganjil genap juga berperan dalam menjaga kualitas udara di Jakarta. Dengan mengurangi jumlah kendaraan yang beroperasi secara bersamaan, emisi gas buang dapat ditekan sehingga lingkungan menjadi lebih sehat bagi masyarakat.
Pemerintah juga terus mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan transportasi umum yang kini semakin berkembang dan terintegrasi. Moda seperti MRT, LRT, TransJakarta, dan kereta komuter dapat menjadi alternatif yang efisien untuk menghindari pembatasan sekaligus mengurangi beban jalan raya.
Bagi para pengendara, perencanaan perjalanan menjadi hal yang penting, terutama pada hari Jumat yang kerap diwarnai peningkatan mobilitas. Memastikan kesesuaian pelat nomor kendaraan dengan tanggal, serta mempertimbangkan waktu dan rute perjalanan, dapat membantu menghindari kendala di jalan.
Dengan tetap diberlakukannya sistem ganjil genap hingga menjelang akhir pekan, diharapkan kondisi lalu lintas Jakarta dapat tetap terkendali dan memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.




