Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Dibuka, Pemenang Wajib Penuhi Layanan Ini

katadata.co.id
9 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi resmi mengumumkan pembukaan proses lelang pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz. Hal ini dilakukan untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada 2026.

“Langkah strategis ini diambil sebagai upaya pemerintah dalam mengoptimalisasi sumber daya spektrum frekuensi guna mendorong perluasan jangkauan dan peningkatan kualitas layanan mobile broadband di seluruh wilayah Indonesia,” tulis Kementerian Komdigi dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (23/4) malam.

Proses seleksi ini juga merupakan bagian dari implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital 2025–2029.

Tujuannya adalah untuk memberikan tambahan ketersediaan spektrum bagi penyelenggara seluler guna mempercepat pemerataan akses internet berkualitas bagi masyarakat.

Adapun objek pita frekuensi radio yang ditawarkan dalam seleksi ini meliputi:

  • Pita Frekuensi 700 MHz: Rentang 703–738 MHz (uplink) berpasangan dengan 758–793 MHz (downlink) dengan total lebar pita sebesar 70 MHz (2x35 MHz).
  • Pita Frekuensi 2,6 GHz: Rentang 2500–2690 MHz dengan total lebar pita sebesar 190 MHz.
Kewajiban Pemenang Seleksi

Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang seleksi wajib memenuhi sejumlah komitmen pembangunan dan operasional, antara lain:

  1. Penyediaan Layanan 4G/LTE: Menyelenggarakan akses internet mobile broadband dengan standar teknologi minimal Long Term Evolution (4G) pada desa atau kelurahan yang telah ditentukan.
  2. Implementasi Teknologi 5G: Menyediakan layanan internet dengan standar teknologi International Mobile Telecommunications-2020 (5G) pada kota atau kabupaten sesuai Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital.
  3. Kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Melakukan pelunasan biaya izin awal (up-front fee) dan biaya izin tahunan (BHP Spektrum Frekuensi Radio), serta menyerahkan jaminan komitmen pembayaran biaya IPFR tahunan hingga masa berlaku izin berakhir.

Dalam aspek teknis, pemenang seleksi diwajibkan melakukan langkah-langkah mitigasi interferensi yang yaitu:

  • Pada Pita 700 MHz: Mitigasi gangguan terhadap perangkat penerima siaran televisi digital yang menggunakan penguat sinyal (amplifier).
  • Pada Pita 2,6 GHz: Mitigasi gangguan terhadap stasiun radio dinas radiolokasi (meteorologi) pada rentang 2700–2900 MHz serta stasiun radio dinas radiolokasi untuk telekomunikasi khusus pada pita S-band.

Komdigi menjanjikan proses seleksi ini dengan mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Melalui alokasi spektrum frekuensi radio ini, pemerintah mengharapkan para penyelenggara telekomunikasi dapat berkontribusi nyata dalam memperkuat ekonomi digital nasional.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Oknum Satpol PP Toraja Terobos Kamar Wanita di THM, Berdalih Tugas Tak Bisa Tunjukkan SPT
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Dedi Mulyadi Janji Gedung Sate Bisa Dipakai Untuk Perayaan Persib Juara
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
PSIS Semarang Ganti Pelatih Lagi! Misi Kas Hartadi Selamatkan Laskar Mahesa Jenar dari Ancaman Degradasi
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Harry Styles dan Zoë Kravitz Dikabarkan Telah Bertunangan
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Jusuf Kalla Terseret Kasus Ijazah, Jubir: Pak JK Sangat Menghormati Pak Jokowi | ROSI
• 16 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.