JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah menetapkan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Kebijakan ini disampaikan oleh M. Fuad Nasar, yang menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat.
“Seluruh produk yang beredar pada kategori makanan dan minuman, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 23 April 2026.
BACA JUGA:BNPP Resmikan Program Bedah 15.000 Rumah Tak Layak Huni di 40 Kabupaten Kawasan 3T
Ia menambahkan, regulasi halal tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga nilai keagamaan dan perlindungan konsumen.
"Masalah halal merupakan wilayah eksternal agama yang memerlukan pengaturan melalui kebijakan publik. Jika tidak diatur, dapat menimbulkan ketidaktertiban sosial,” jelasnya.
Menurutnya, sertifikasi halal berbeda dengan perizinan usaha karena memerlukan legitimasi fatwa keagamaan.
"Sertifikasi halal tidak sama dengan perizinan, karena penentuan halal atau tidaknya suatu produk memerlukan legitimasi fatwa keagamaan,” tegas Fuad.
Implementasi kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) sendiri telah dilakukan secara bertahap sejak 2019.
BACA JUGA:Dirut BULOG Raih 'Indonesia Best 50 CEO Awards 2026', Perkuat Capaian Rekor Stok Beras 5 Juta Ton
Tahap pertama menyasar pelaku usaha menengah dan besar hingga 2024, sementara pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta sektor lainnya diberikan waktu hingga 17 Oktober 2026.
Dalam konteks ini, Kemenag berperan sebagai perumus kebijakan penjaga nilai, norma dan prosedur halal menurut perundang-undangan, sekaligus penjaga substansi nilai halal.
“Halal bukan semata label administratif, tetapi menyangkut keyakinan dan ketenangan psikologis umat,” ungkapnya.
Selain itu, Kemenag juga memperkuat sinergi lintas sektor dalam implementasi kebijakan ini, sekaligus mendorong edukasi dan literasi halal di masyarakat melalui jaringan penyuluh agama, lembaga pendidikan, dan kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan Islam.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berperan sebagai operator utama dalam implementasi di lapangan, mulai dari layanan sertifikasi, audit dan pengawasan, hingga fasilitasi program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi UMK.
- 1
- 2
- »





