FAJAR, MAKASSAR — Penataan kawasan di sekitar SMKN 4 Makassar mulai menunjukkan perubahan signifikan. Lapak-lapak pedagang kaki lima yang selama ini memenuhi sisi Jalan Tinumbu dan Jalan Buru kini ditertibkan, membuat akses jalan lebih lapang serta sistem drainase kembali terbuka.
Penertiban terhadap 60 lapak yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kota Makassar pada Kamis, 23 April 2026, mendapat respons positif dari pedagang dan masyarakat sekitar.
Lukman, pedagang usaha percetakan yang telah beraktivitas selama sembilan tahun di kawasan tersebut, menilai langkah pemerintah sebagai upaya pembenahan lingkungan, bukan sekadar penertiban.
“Saya rasa ini untuk kebersihan dan perbaikan drainase. Kami setuju, apalagi sebelumnya sudah ada komunikasi beberapa bulan lalu. Banyak pedagang juga membongkar lapaknya secara mandiri,” ujarnya.
Hal senada disampaikan warga Jalan Tinumbu, Daeng Mantang. Ia menilai kondisi kawasan kini jauh lebih tertib dan nyaman.
“Sekarang jalanan lebih luas, tidak mengganggu pengguna jalan, dan kota terlihat lebih rapi,” katanya.
Penataan ini melibatkan Satpol PP Provinsi Sulsel, Satpol PP Kota Makassar, unsur kecamatan, serta dukungan TNI-Polri dan perangkat daerah terkait. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan kawasan pendidikan agar lebih aman, bersih, dan nyaman.
Kepala Satpol PP Sulsel, Andi Arwin Azis, menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sulawesi Selatan dalam penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Seluruh tahapan telah dilalui sesuai prosedur, mulai dari deteksi dini, pencegahan, hingga pendekatan persuasif, sehingga pelaksanaan berjalan kondusif,” ujarnya.
Ia menambahkan, penertiban dilakukan mengacu pada Permendagri Nomor 16 Tahun 2023, dengan pendekatan humanis dan bertahap setelah melalui proses sosialisasi serta pembinaan.
Sementara itu, Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Makassar, Irwan Bangsawan, menegaskan bahwa pola penataan serupa akan terus dilakukan di wilayah lain dengan mengedepankan pendekatan sosial.
“Di Bontoala, masyarakat justru banyak yang secara mandiri melakukan pembongkaran. Pemerintah lebih berperan dalam pembenahan bersama,” katanya.
Menurutnya, kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kodim 1408, Polrestabes Makassar, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum, hingga pemerintah kecamatan dan kelurahan. Dalam proses penertiban, juga ditemukan warga dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) yang langsung ditangani oleh pemerintah.
Pemerintah menilai penataan kawasan sekitar sekolah merupakan bagian dari penguatan pelayanan publik, sekaligus mendukung fungsi pendidikan, pengendalian drainase, dan penataan ruang di kawasan perkotaan yang padat.
Dukungan dari pedagang dan masyarakat menjadi indikator bahwa penataan ini diterima sebagai kebutuhan bersama, guna menghadirkan ruang kota yang lebih tertib, aman, dan fungsional. (*)





