Jakarta, tvOnenews.com - Proyek Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara sampai kini masih ditolak warga karena menimbulkan bau tidak sedap.
Posko RW 14 JGC adalah salah satu langkah hukum perjuangan yang dilakukan
Persatuan AkSi RakyaT BeranI (PASTI) dalam menuntut keadilan soal RDF Rorotan di sekitar pemukiman masyarakat.
Pasal 28I ayat (5) UUD 1945:
Penandatangan Jasa Hukum (PJH) antara warga yang diwakilkan dari Jakarta Danu dan Warga Jawa barat Abdul Salam dengan pihak lawyer Dr (C) Hilman Himawan, SH., MH dan partner dalam naungan Sahabat Adil Law firm.
Upaya hukum adalah upaya keadilan dengan langkah hukum berarti jelas bahwa warga yang tergabung dalam Persatuan Aksi Rakyat BeranI (PASTI), menjelaskan bahwa perjuangan warga ingin RDF Rorotan direlokasikan karena dibangun di tanah dekat pemukiman.
"Yang kemudian terjadi dampak dari RDF Rorotan dimana mulai dirasakan banyak warga disekitar yang mengalami keluhan sakit pada radang selaput mata, radang saluran pernafasan dengan udara bau serta berbahaya," kata Acep Edy Setiawan, SH.MH warga Cakung, kepada wartawan, Jumat (25/4).
Edy, menjelaskan bahaya bau tak sedsp adalah hasil proses RDF Rorotan yang mungkin baru dilakukan 50 ton-100 ton dalam pengelolaan sampah sedangkan alokasi anggaran Rp1,28 triliun digunakan untuk proses sampah sebanyak 2.500 ton per hari jadi bahaya mengancam terkait kesehatan warga.
"Langkah memberikan edukasi tentang bahaya Rdf rorotan akan dilakukan secara berkala sebagai bentuk memberikan pemaham bahwa kita mendukung pemerintah dalam menyelesaikan masalah sampah tapi tidak mendukung cara penyelesaian yang diduga melanggar aturan terhadap lokasi RDF Rorotan yang berada disekitar warga," ujarnya.
Warga menilai RDF Rorotan menabrak mekanisme aturan dalam amdal lingkungan dan amdal lalin.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup memastikan operasional RDF Plant Rorotan tetap berjalan secara bertahap, terukur, dan terkendali, mengutamakan keselamatan serta kenyamanan warga sekitar. Hingga saat ini, tidak dilakukan penghentian sementara terhadap operasional fasilitas tersebut.




