Grid.ID – Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi saksi bisu runtuhnya harapan keluarga Ammar Zoni. Sang adik, Aditya Zoni, tak mampu menyembunyikan kekecewaan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara untuk sang kakak.
Meskipun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 9 tahun, bagi Aditya, angka 7 tahun tetaplah sebuah hantaman yang sangat berat. Saat ditemui usai persidangan, Aditya tampak syok dan sempat terdiamsejenak.
"Ya kaget, kaget. Kaget dan kecewa lah gitu. Makanya nggak bisa berkata-kata," ujar Aditya Zoni di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Pesan Tegas dari Keluarga
LDi tengah rasa kecewa yang menyelimuti, Aditya mencoba tetap tegar demi memberikan kekuatan bagi sang kakak. Namun, ia juga memberikan pesan menohok kepada Ammar Zoni yang sudah 4 kali terlibat dalam kasus narkoba.
Aditya berharap momen ini menjadi titik balik bagi Ammar untuk benar-benar berubah dan berani menghadapi konsekuensi atas segala perbuatannya.
"Ya (pesannya) harus lebih laki-laki lagi, harus tanggung jawab sama apa yangdiperbuat kan," tegas Aditya Zoni.
Meski demikian, Aditya tidak ingin sang kakak kehilangan harapan. Baginya, hukuman penjara yang panjang ini bukanlah akhir dari kehidupan Ammar Zoni.
"Semangat Bang Ammar, ya ini bukan akhir dari segalanya. Ini mungkin kerikil-kerikil di dalam kehidupanlah," tambahnya mencoba menyemangati.
Fokus Ajukan Banding
Terkait keputusan Ammar yang menyatakan "pikir-pikir" di hadapan majelis hakim, Aditya mengisyaratkan bahwa pihak keluarga sangat berharap ada langkah hukum lanjutan untuk memperkecil masa hukuman. Banding menjadi satu-satunya harapan bagi keluarga agar Ammar tidak perlu menghabiskan waktu tujuh tahun penuh di balik jeruji besi.
"Ya saya berdoa ya supaya banding kita diterima dan mudah-mudahan bisa diperkecil lagi hukumannya. Ya mudah-mudahan yang terbaik juga gitu," pungkasAdit.
Sebagai informasi, Ammar Zoni sudah 3 kali ditangkap atas kakus kepemilikan narkoba. Namun seolah tak jera, Ammar Zoni justru terlibat sindikat jual beli narkova saat menjalani hukuman di Rutan Salemba.
Akibat perbuatannya, ia dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari masa tahanan. Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Artikel Asli




