Uni Irma Setuju Usul KPK soal Capres Harus Kader Parpol, Ini Alasannya

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Ketua DPP Partai NasDem Irma Suryani Chaniago setuju dengan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait calon presiden atau capres harus berasal dari kaderisasi partai politik (parpol), agar kader-kader memiliki motivasi dan tanggung jawab.

Sebagai kader partai, dia menyebut jenjang karier di parpol pun bakal mendorong para kader untuk setia terhadap partainya.

BACA JUGA: Analisis Hensa soal Seskab Teddy Indra Wijaya

"Tentu saya sebagai kader partai setuju," kata Irma dalam keterangan di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Menurut dia, figur-figur yang ingin menjadi calon presiden atau wakil presiden juga harus masuk terlebih dahulu sebagai kader partai politik jika ingin mendapatkan dukungan. Dengan begitu, figur itu pun memiliki tanggung jawab moral ke partainya.

BACA JUGA: 263 Napi Berisiko Tinggi dari 6 Provinsi Diangkut ke Nusakambangan

Di samping itu, Irma juga mengatakan sebaiknya ada kaderisasi untuk para calon ketua umum partai politik. Namun, dia menilai usulan ketua umum partai politik yang bisa menjabat hanya selama dua periode akan menimbulkan perdebatan.

"Namun sebaiknya memang harus ada kaderisasi agar jika terjadi sesuatu pada ketua umum maka partai bisa tetap bertahan," kata dia.

BACA JUGA: Khalid Basalamah Bilang Begini Ditanya Aliran Korupsi Haji ke Pejabat Kemenag

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan partainya telah memiliki sistem kaderisasi melalui Akademi Bela Negara (ABN) milik NasDem. Setiap tahunnya, kata dia, NasDem pun menggelar kaderisasi berjenjang.

"Mungkin Nasdem merupakan salah satu partai yg terdepan karena sejak awal telah memiliki akademi bela negara (ABN) yang merupakan sentral kawah candradimuka," kata Hermawi.

Sebelumnya, KPK merekomendasikan perlunya revisi Pasal 29 UU Parpol, misalnya Pasal 29 Ayat (1) huruf a perlu ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri atas anggota muda, madya, dan utama.

Kemudian, diatur persyaratan kader yang menjadi bakal calon anggota DPR atau DPRD, misalnya calon anggota DPR merupakan kader utama partai politik. Sementara, calon anggota DPRD provinsi merupakan kader madya.

Selain itu, persyaratan untuk calon presiden dan wakil presiden atau calon kepala dan wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, perlu diatur klausul berasal dari sistem kaderisasi partai.

KPK juga mengusulkan untuk Pasal 29 UU Parpol diubah untuk mengatur persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai politik sebelum akhirnya dicalonkan dalam pemilihan umum.(ant/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Akhiri Puasa Kemenangan Kandang, Amiruddin: Terima Kasih Ya Allah
• 5 jam lalucelebesmedia.id
thumb
814 Bencana Melanda Indonesia hingga April, Didominasi Banjir
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Nilai Bantuan Bedah Rumah untuk Malut dan Papua Lebih Besar
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tingkatkan Semangat Gotong Royong, BPJS Kesehatan Tunjuk Raffi Ahmad Jadi Duta Kehormatan
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
DPR Dorong Kontrak Jangka Panjang untuk Penyedia Katering Pemondokan Haji
• 14 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.