JAKARTA, KOMPAS.com - Partai NasDem mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) juga diberlakukan hingga tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota, tidak hanya untuk DPR RI.
“Kami mengusulkan parliamentary threshold itu berlaku bukan hanya di tingkat nasional, tapi juga di tingkat provinsi, kabupaten, kota,” ujar Ketua DPP Partai NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, saat dihubungi wartawan, Jumat (24/4/2026).
Baca juga: Golkar Usul Ambang Batas DPRD Provinsi 4 Persen, Kabupaten/Kota 3 Persen
Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, besaran ambang batas parlemen tertinggi bisa berada di angka 6 persen untuk DPR RI, sedangkan yang terendah 4 persen untuk DPRD Kabupaten/Kota.
“Misalnya 6 persen untuk nasional, 5 persen untuk provinsi, dan atau 4 persen untuk kabupaten,” sambungnya.
NasDem dukung parliamentary threshold tetap adaPolitikus NasDem yang juga Ketua Komisi II DPR RI itu juga menegaskan bahwa sikap partai tetap mendukung ambang batas parlemen dipertahankan.
Bahkan, lanjut Rifqinizamy, Nasdem mendorong ambang batas parlemen ditingkatkan dalam rangka memperkuat sistem kepartaian di tanah air.
“Partai Nasdem sejak awal menyatakan sikap pertama bahwa parliamentary threshold itu wajib terus dipertahankan dan bahkan kami mengusulkan angkanya naik dari persentase sekarang, naik dari 4 persen menjadi di angka moderat di atas 5 persen, 5 setengah, 6, sampai dengan 7 persen,” ungkap Rifqinizamy.
Baca juga: MK Tegaskan Tak Hapus Parliamentary Threshold, tetapi Minta Diatur Ulang agar Rasional
Menurut dia, kebijakan tersebut penting diterapkan untuk mendorong efektivitas pemerintahan dan memperkuat peran partai politik.
“Ini penting juga untuk membangun apa yang kita sebut dengan government effectiveness atau pemerintahan yang efektif, di mana pemerintahan ke depan itu berisi partai-partai politik yang sehat dan karena itu dia akan mampu memerankan dirinya baik sebagai partai pemerintah maupun partai non-pemerintah untuk melakukan checks and balances,” pungkasnya.
Golkar usul ambang batas parlemen untuk DPRDDiberitakan sebelumnya, Partai Golkar juga mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) untuk pemilihan legislatif (pileg) DPRD sebesar 4 persen di tingkat provinsi dan 3 persen di tingkat kabupaten/kota dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, skema tersebut menjadi bagian dari desain ambang batas berjenjang yang juga mencakup DPR RI.
“Misalnya 5,4,3. 5 persen untuk DPR RI, 4 persen untuk DPRD Provinsi dan 3 persen untuk DPRD Kabupaten/Kota,” ujar Doli saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).
Baca juga: PDI-P: Parliamentary Threshold Tetap Diperlukan
“Saya menilai angka 4-6 persen adalah angka yang ideal. Dengan catatan PT diberlakukan bukan hanya untuk DPR RI, tetapi juga diberlakukan terhadap DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara berjenjang,” ungkap Doli.
Namun, Doli mengingatkan bahwa penentuan angka ambang batas harus mempertimbangkan dua unsur utama, yakni keterwakilan rakyat (representativeness) dan efektivitas pemerintahan (governability).
Dia menginginkan kestabilan politik lewat ambang batas parlemen di pusat dan daerah tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




