JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah menegaskan tidak menerima keuntungan terkait kasus kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Khalid mengatakan dalam perkara tersebut dirinya merupakan korban dari travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata.
"Nama saya terdaftar sebagai jamaah yang ada di PT Muhibbah dan sudah kami serahkan semua itu (informasinya kepada KPK)," ungkapnya usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus kuota haji, Kamis (23/4/2026).
Baca Juga: Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp 8,4 Miliar ke KPK
Ia menjelaskan sejatinya dirinya bersama jemaah Uhud Tour akan berangkat ibadah haji sebagai jemaah haji furoda.
Namun saat pihaknya siap untuk berangkat ke Tanah Suci, pihak dari PT Muhibbah datang dan menawarkan visa yang diklaim resmi, agar dirinya pindah ke travel haji asal Pekanbaru tersebut.
"Tadinya PT Zahra ini murni furoda, sudah kami bayar hotelnya di sana, sudah kami bayar visanya, nah tiba-tiba datang PT Muhibbah ini menawarkan dengan alasan visa resmi. Makanya, kami semua terdaftar di PT Muhibbah, dan sudah kami serahkan semua ke pihak KPK data itu. Saya pun namanya di PT Muhibbah," paparnya.
"Pada saat kami sudah keluar visanya, kami berangkat, ya kami tahunya itu dari PT Muhibbah. Jadi, kami cuma sampai di situ."
Khalid pun mengeklaim tidak mengetahui ihwal persoalan dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan pihak lainnya.
"Kami tidak pernah tahu masalah Kementerian Agama, stafnya, enggak pernah kami interaksi sama sekali. Maka, saya bahasakan, kami korban," tegasnya, dilansir dari Antara.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara
- kpk
- khalid basalamah
- kasus kuota haji
- pemeriksaan khalid basalamah
- Uhud Tour
- Haji furoda





