Batas Masa Jabatan Ketum Ditolak Parpol, Tak Ideal di Indonesia?

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan batasan seseorang menjabat sebagai ketua umum partai politik maksimal dua periode.

Usulan tersebut muncul setelah mendapatkan masukan dan pandangan dari sejumlah kader partai politik terkait temuan KPK mengenai belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.

Namun, usul tersebut segera ditolak partai politik bersama-sama.

PDI-P menilai, KPK telah melampaui kewenangan sebagai lembaga penindakan dan pencegahan korupsi.

Baca juga: MA Gandeng KPK, 200 Pimpinan Pengadilan Akan Digembleng Pendidikan Antikorupsi

Sementara Golkar berpandangan, demokrasi internal partai lebih penting ketimbang sekadar membatasi masa jabatan ketua umum.

Begitu pula dengan PAN yang meminta lembaga antirasuah itu fokus pada penegakan hukum saja ketimbang mengurus masa jabatan ketua umum partai politik.

Lantas, apakah pembatasan jabatan ketua umum partai politik tidak ideal diterapkan di Indonesia?

Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno mengatakan, pembatasan ketua umum partai sejatinya bukan usul baru.

Partai selama ini memang dipandang sebagai institusi politik yang tidak bisa diintervensi oleh pihak luar dari manapun, termasuk masalah jabatan ketua umum.

Namun, partai politik di Indonesia cenderung tidak mempersoalkan jabatan ketua umumnya sendiri.

Baca juga: Saat Khalid Basalamah Mengaku Jadi Korban dan Teka-teki Dollar yang Dikembalikan ke KPK

Bahkan, mereka secara sadar mempertahankan posisi ketua umum mereka cukup lama dengan alasan menjaga soliditas internal partai dan menjaga kekompakan.

Terlebih, UU Nomor 2 Tahun 2011 yang berlaku saat ini menegaskan bahwa kepemimpinan parpol bersifat otonom, demokratis, dan diatur melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing partai.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Dan dalam banyak hal, partai sangat tergantung pada sang ketua umum mereka," kata Adi, kepada Kompas.com, Kamis (23/4/2026).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Timnas Hoki Putri Indonesia Tundukkan Kazakhstan 2-1 dalam Laga Sengit Kualifikasi Asian Games 2026
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Rilis Rollerblade Versi +62, No Na Tampil Lebih Santai dan Playful
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Satpol PP Pemprov Sulsel Juga Turun Bongkar 60 Lapak di Sekitar SMKN 4 Makassar
• 11 jam laluharianfajar
thumb
Edu Summit 2026 Bahas Masa Depan Pembelajaran Berbasis AI
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
19 Pegawai ESDM Jatim Kembalikan Uang Pungli Rp707 Juta ke Kejati
• 15 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.