Sebanyak 19 pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, ramai-ramai mengembalikan uang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, yang diduga hasil pungli dengan nilai Rp707 juta.
Wagiyo Santoso Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim menerangkan, sebelumnya Kejati telah melakukan penggeledahan lagi ke kantor ESDM Jatim terkait dugaan korupsi izin pertambangan.
Dari hasil penggeledahan ulang itu, pihaknya menemukan fakta tersangka Kepala Dinas ESDM Jatim secara rutin membagikan uang hasil pungli ke seluruh staf bidang pertambangan.
“Total yang baru kami ketahui ada 19 orang yang secara rutin mendapat bagian uang setiap bulan, selama dua tahun terakhir. Jumlahnya bervariasi, antara Rp750.000 sampai Rp2.500.000 tergantung status jabatan dan beban pekerjaan,” ungkapnya, Jumat (24/4/2026).
Menurut Wagiyo, setelah penggeledahan kedua, seluruh staf beritikad baik mengembalikan uang diduga hasil pungli itu ke Kejati Jatim. Selain itu, tim penyidik juga menyita dan mengamankan satu mobil Fortuner VRZ tahun 2022 warna hitam dari rumah tersangka OS, Kabid Pertambangan.
“Mobil ini kami sita karena diduga berasal dari pendapatan yang tidak sah,” tambahnya.
Wagiyo Santoso Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim memperlihatkan uang senilai Rp707 juta yang dikembalikan oleh staf Dinas ESDM Jatim. Foto: IstimewaAdapun Wagiyo mengimbau agar tidak ada pihak yang berusaha untuk menghambat pengungkapan kasus ini dengan cara menghilangkan barang bukti, serta menyuruh tersangka atau saksi berbohong.
“Hari ini saya tekankan jadi semua pihak jangan coba-coba menghalangi penyidikan ini, karena akan ada ancaman hukumannya yakni, Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Serta tidak menutup kemungkinan diterapkan juga pasal TPPU,” tutupnya.
BACA JUGA: Kejati Kembali Geledah Kantor ESDM Jatim Terkait Dugaan Korupsi Izin Pertambangan
Diberitakan sebelumnya, Kejati Jatim pertama kali melakukan penggeledahan di kantor ESDM Jatim pada Kamis (16/4/2026) lalu.
Dari hasil penggeledahan di kantor dan rumah para tersangka, Wagiyo menyebut telah ditemukan bahwa tiga tersangka menerima uang total milirian rupiah berupa uang tunai dan di saldo rekening.
“Total yang disita oleh tim penyidik adalah sebesar Rp1.903.650.000 dalam bentuk uang tunai dam Rp465.589.765 yang tersimpan dalam saldo rekening. Sementara total keseluruhan uang yang diamankan dari tiga tersangka sebesar Rp2,3 miliar,” ungkapnya.
Menurut dugaan Wagiyo, uang itu diperoleh dari hasil memeras para pemohon izin. Modusnya, tersangka akan mempersulit permohonan izin masyarakat jika tidak menyerahkan uang terlebih dahulu.
Besaran uang yang diserahkan beragam. Mulai dari Rp50 juta sampai Rp100 juta untuk layanan pengesahan perpanjangan izin tambang.
“Kalau untuk izin baru, tarifnya beda lagi. Mulai Rp50 juta sampai Rp200 juta. Sedangkan untuk pengajuan izin air tanah, dikenakan tarif mulai Rp5 juta sampai Rp20 juta. Padahal seharusnya untuk perizinan, tidak dipungut biaya alias gratis kecuali pajak,” jelasnya.
Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor, serta Pasal 606 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) terkait pemerasan dan gratifikasi, dengan pendalaman lebih lanjut terkait pasal TPPU.(kir/bil/ipg)




