Setelah 22 Tahun Menanti, PRT Akhirnya Diakui Negara

republika.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Oleh: Abdul Khalid Boyan, peneliti LP2M Universitas Sunan Gresik,,Tenaga Ahli DPR RI Bidang Aspirasi Masyarakat

 

Baca Juga
  • Kedewasaan Berbangsa di Tengah Pusaran Disinformasi dalam Membaca Utuh Sosok Jusuf Kalla dan Merawat
  • Bea Cukai Pacu Industri di Jateng, Produsen Tas Semarang Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat
  • Pasar Global Bergejolak, Saham Indonesia Dinilai Tetap Tangguh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di balik pintu-pintu rumah yang tertutup rapat, jutaan pekerja rumah tangga (PRT) menjalankan kerja-kerja yang nyaris tak terlihat, tetapi menopang denyut kehidupan sehari-hari.

Mereka hadir dalam ritme domestik yang intim, seperti memasak, membersihkan, merawat anak, namun ironisnya lama dibiarkan berada di wilayah abu-abu hukum. Negara seolah jauh dari ruang kerja mereka.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026 menjadi momen penting untuk mengakhiri paradoks tersebut.

Ia bukan sekadar produk legislasi, melainkan penanda bahwa negara akhirnya masuk ke ruang domestik, ruang yang selama ini dianggap privat, tetapi sesungguhnya menyimpan relasi kerja yang timpang.

Pengesahan ini menandai babak baru dalam tata kelola hubungan kerja domestik di Indonesia. Negara, untuk pertama kalinya menghadirkan payung hukum yang mengikat bagi relasi antara pemberi kerja (majikan) dan pekerja rumah tangga (PRT), yang jumlahnya diperkirakan mencapai lebih dari 5 juta orang.

UU PPRT layak disebut sebagai salah satu produk legislasi dengan bobot tinggi. Ia tidak lahir secara instan, melainkan melalui proses panjang, partisipatif, dan penuh tekanan publik.

Selama lebih dari dua dekade, sejak pertama kali diusulkan pada 2004, RUU ini berulang kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tetapi selalu kandas di tahap akhir.

Di balik perjalanan panjang itu, terdapat peran penting koalisi masyarakat sipil, seperti Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), yang konsisten mengawal isu ini.

Advokasi dilakukan tidak hanya melalui kajian, kampanye publik, audiensi, namun juga aksi demonstrasi di depan Gedung DPR. Tekanan yang terjaga secara konsisten inilah yang akhirnya menemukan momentumnya pada periode Badan Legislasi (Baleg) 2024 - 2029.

Konsolidasi politik yang lebih solid antara DPR dan pemerintah menjadi faktor kunci. RUU PPRT masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan mendapat dukungan lintas fraksi. Di titik inilah, aspirasi publik bertemu dengan kemauan politik (political will) pembentuk undang-undang.

Semua pemenang

Salah satu kekuatan utama UU PPRT terletak pada keseimbangan relasi yang dibangun. Regulasi ini tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga memberikan kepastian bagi pemberi kerja.

 

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Stok Beras BULOG Kalbar Mencapai 12,5 Ribu Ton, Wujudkan Swasembada Pangan Nasional 5 Juta Ton
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Trump Tegaskan Tak Akan Gunakan Senjata Nuklir untuk Serang Iran: Kami Mampu Pakai Cara Konvensional
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Kecewa Vonis 7 Tahun, Ammar Zoni Mendadak Ganti Pengacara Demi Ajukan Banding
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Eks Kepala KSOP Terima Setoran dari Samin Tan untuk Loloskan Kapal Batu Bara
• 19 jam laludetik.com
thumb
Gaya Seskab Teddy Peluk Anak Pengamen yang Ingin Sekolah Disorot Analis: Sederhana tapi Langka
• 16 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.