HARIAN FAJAR, JAKARTA – Kasus yang sempat dibantah kini memasuki babak baru. Syekh Ahmad Al Misry resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Dia diduga melakukan pelecehan terhadap lima santri laki-laki.
Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara serius oleh Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO sebagai bentuk komitmen perlindungan terhadap korban.
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Selain itu, kepolisian juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor berinisial MMA sebagai bentuk transparansi proses hukum.
“Telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan melalui SP2HP nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO kepada Saudara MMA pada tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh penyidik,” jelasnya.
Bukti dan Jumlah Korban
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh kuasa hukum korban, termasuk Benny Jehadu, yang mengungkap bahwa terlapor dikenal sebagai pendakwah yang kerap tampil di televisi.
“Terlapor ini inisialnya SAM, Beliau ini sering mengisi salah satu acara di TV swasta,” ujar Benny saat ditemui di Bareskrim, Kamis (12/3).
Pihak kuasa hukum menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti penting kepada penyidik. Bukti tersebut meliputi rekaman percakapan, video, hingga dokumen lain yang menguatkan dugaan tindak pidana.
“Bukti yang diserahkan kita tadi ke penyidik, bukti chat ya, terus video, dan ada beberapa bukti yang lain juga. Kalau video itu ada kayak semacam pada saat itu ada tabayyun, jadi ada permohonan maaf dari si pelaku ini kepada tokoh-tokoh ulama,” ungkap Wati Trisnawati.
Jumlah korban yang teridentifikasi dalam laporan mencapai lima orang, dengan latar belakang usia yang beragam, mulai dari di bawah umur hingga dewasa. Para korban disebut mengalami trauma psikologis mendalam akibat peristiwa tersebut.
“Korbannya saat ini untuk klien kami ada lima orang ya… ini kasusnya itu pelecehan seksual terhadap bukan anak perempuan ya, laki-laki, sesama jenis ya. Di bawah umur itu ada, yang dewasa juga ada,” terang Benny Jehadu.
Pihak kuasa hukum juga menyebut dugaan tindak asusila ini berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama dan terjadi di beberapa lokasi berbeda.
Pernyataan Ahmad Al Misry
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Syekh Ahmad Al Misry sempat membantah seluruh tuduhan tersebut. Dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, ia menjelaskan keberadaannya di luar negeri saat proses hukum berjalan.
“Saya Syekh Ahmad Al Misry berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026 dan saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 karena mendampingi ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026,” ucapnya.
Ia mengaku baru menerima panggilan kepolisian pada 30 Maret 2026, saat dirinya masih berada di Mesir, dan saat itu statusnya masih sebagai saksi.
“Maka panggilan kepolisian setelah saya berada di Mesir kurang lebih 15 hari. Saya mengucapkan terima kasih pada Bareskrim, penyidik yang memberikan kesempatan kesaksian saya secara online,” tuturnya.
Ahmad juga menegaskan penolakannya terhadap tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Dan panggilan polisi ini sebagai saksi bukan sebagai tersangka sebagaimana dibayangkan atau disebarluaskan oleh banyak orang. Yang kedua tuduhan pelecehan terhadap santri itu tidak benar adanya,” sambungnya.
Ia meminta publik untuk tidak langsung mempercayai informasi yang beredar tanpa verifikasi.
“Maka mohon teliti karena bukti-bukti yang saya punya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya untuk menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, dan juga ada saksi-saksinya,” ujarnya.
Ahmad juga menyoroti pihak-pihak yang dinilainya menyebarkan tuduhan tanpa klarifikasi langsung kepadanya.
“Dan saya minta kepada ustadz yang menyebarkan informasi tersebut, atau fitnah, atau tuduhan tersebut, mendatangkan walaupun satu video. Saya berfatwa dengan demikian. Demi Allah, saya tidak pernah berfatwa dengan hal demikian dan ini adalah fitnah yang sangat kejam yang disebarluaskan di banyak medsos,” katanya.
Ia bahkan mempertanyakan klaim sejumlah pihak yang mengaku mengenalnya.
“Dan banyak yang mengatakan bahwa mereka mengenal saya mengetahui karakter saya. Orang-orang tersebut tidak pernah berjumpa dengan saya, bertemu saya sekalipun, berkomunikasi lewat WA juga tidak pernah,” ucapnya.
“Dan disayangkan banyak dai-dai yang menyebarluaskan fitnah-fitnah tersebut tanpa tabayyun kepada saya padahal nomor kontak saya ada sama mereka,” lanjut Ahmad.
Proses Hukum Berlanjut
Dengan penetapan status tersangka, proses hukum terhadap Syekh Ahmad Al Misry kini memasuki tahap lanjutan. Penyidik akan terus mendalami bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap secara menyeluruh kasus yang menjadi perhatian publik ini.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya penanganan serius terhadap dugaan kekerasan seksual, serta perlindungan terhadap korban, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang berjalan. (*)





