JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktor Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni telah menjalani sidang vonis terkait kasus peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, pada Kamis (23/4/2026).
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, majelis hakim memvonis Ammar dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Tak sendiri, dalam perkara ini Ammar divonis bersama lima terdakwa lainnya. Mereka yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, Muhammad Rivaldi.
Baca Juga: Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Pengedaran Narkoba di Rutan Salemba
Mejelis hakim menyatakan, Ammar dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemukafatan jahat tanpa hak dan melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer.
Selengkapnya, berikut sederet fakta vonis Ammar Zoni dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba:
1. Vonis Ammar Zoni dkk
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana tujuh tahun penjara kepada Ammar Zoni dalam perkara tersebut.
Putusan tersebut dibacakan Ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati dalam sidang Kamis kemarin.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada Ammar, dengan ketentuan pidana denda itu harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkuatan hukum tetap.
"Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda tersebut," ungkap hakim.
"Apabila hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup, atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 190 hari."
Sementara itu untuk lima terdakwa lain, hakim memvonis dengan pidana penjara mulai dari 4 hingga 6 tahun penjara. Adapun rinciannya yakni:
- Terdakwa Asep, divonis 4 tahun penjara
- Terdakwa Ardian Prasetyo divonis 5 tahun penjara
- Terdakwa Andi Muallim alias Koh Andi, divonis 6 tahun penjara.
- Terdakwa Ade Candra Maulana divonis 4 tahun penjara.
- Terdakwa Muhammad Rivaldi, divonis 6 tahun penjara.
Sama dengan Ammar Zoni, kelima terdakwa tersebut turut dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
2. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa
Adapun vonis yang dijatuhkan kepada Ammar Zoni dan lima terdakwa lain dalam kasus tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa menuntut Ammar Zoni dengan hukuman pidana 9 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari bui dalam perkara tersebut.
Sementara lima terdakwa lainnya yakni, Asep dan Ade Candra Maulana dituntut masing-masing 6 tahun penjara, Ardian Prasetyo dituntut 7 tahun penjara, Andi Muallim dan Muhammad Rivaldi masing-masing dituntut 8 tahun penjara.
Sama seperti Ammar, jaksa juga menuntut kelima terdakwa dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara.
Baca Juga: Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkoba di Rutan
3. Ammar Zoni masih pikir-pikir
Atas putusan hakim tersebut, Ammar menyatakan masih pikir-pikir sebelum mengambil upaya hukum selanjutnya, yakni banding.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- ammar zoni
- vonis ammar zoni
- kasus narkoba ammar zoni
- peredaran narkoba di rutan
- sidang vonis ammar zoni





