Titah Menteri LH: Pilah Sampah Harus 100% Tuntas di Tingkat Kelurahan

cnbcindonesia.com
2 jam lalu
Cover Berita
Foto: Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan arahan dalam acara Anugrerah Lingkungan Proper di Sasono Langen Budoyo, TMII, Jakarta, Selasa (7/4/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa transformasi pengelolaan sampah nasional harus dimulai dari tingkat paling dasar, yakni kelurahan.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui deklarasi Kelurahan Semper Timur, Jakarta Utara, sebagai wilayah dengan target 100% pemilahan sampah dari sumber.

Menteri Hanif menekankan bahwa pemilahan sampah bukan lagi sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang memiliki dasar hukum kuat.


"Pilah sampah bukan pilihan, tetapi kewajiban. Ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Tidak ada lagi ruang untuk penanganan sampah tanpa pemilahan, baik secara individu maupun kolektif," tuturnya, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (24/4/2026).

Dalam konteks nasional, pemerintah menargetkan tingkat penanganan sampah mencapai 63,41% pada 2026. Hingga April 2026, capaian pengelolaan sampah tercatat sekitar 26%, meningkat signifikan dari sekitar 10% pada akhir 2024.

Menurut Menteri Hanif, peningkatan ini antara lain didorong oleh penghentian praktik open dumping di sekitar 30% Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia.

Deklarasi di Kelurahan Semper Timur merupakan penegasan atas komitmen Jakarta Utara 100% pilah sampah yang telah dideklarasikan pada 18 April 2026, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam membangun budaya lingkungan yang Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).

Sebagai gambaran, timbulan sampah rumah tangga di Jakarta Utara mencapai sekitar 719,61 ton per hari, yang berasal dari lebih dari 607 ribu kepala keluarga.

Dengan volume sebesar itu, pengelolaan sampah berbasis sumber menjadi langkah paling mendasar untuk mengurangi beban pengangkutan ke TPA.

Dalam konteks ini, peran kelurahan menjadi krusial sebagai ujung tombak perubahan perilaku masyarakat. Pendekatan berbasis komunitas dinilai mampu mendorong transformasi pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Melalui langkah ini, KLH/BPLH menegaskan bahwa penanganan sampah bukan semata persoalan teknis, melainkan gerakan perubahan budaya yang harus dimulai dari rumah tangga, dengan pemilahan sampah sebagai fondasi utamanya.

Baca: Puji Bali, MenLH Hanif Perintahkan Penghentian Penuh TPA Open Dumping

(wia) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Menteri LH Ungkap Alasan Belum Ada Daerah Yang Dapat Adipura

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tragis, Perempuan Ini Terjebak 3 Jam dalam Lubang Jamban yang Ambrol
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Viral Masak Mi di Kereta, KAI Tegaskan Stopkontak Bukan untuk Kompor Listrik
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Aditya Zoni Beri Pesan Menohok
• 3 jam lalucumicumi.com
thumb
Waspada Data Pribadi Digunakan Pinjol, Ini Cara Cek Keamanan KTP Kita
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kebiasaan Orang dengan Kecerdasan Tinggi di Rumahnya
• 51 menit lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.