Pansus DPRD Bali Segel Proyek Marina KEK Kura-Kura

bisnis.com
6 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, DENPASAR – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyegel lokasi pembangunan Marina Bali Turtle Island Development (BTID) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali. 

Penyegelan dilakukan karena pembangunan Marina merusak mangrove yang sudah ada dan diduga melakukan tukar guling hutan mangrove seluas 22 hektare tanpa prosedur yang benar. Hutan mangrove tersebut ditukar guling dengan lahan lain di luar kawasan KEK. 

Dari temuan Pansus TRAP, tukar guling seluas 44 hektare di Jembrana dan 64 hektare di Karangasem. Ternyata semua di dari 44 hektare yang dijanjikan, hanya 18 hektare yang bersertifikat, itu pun masih atas nama masyarakat. Sisanya tidak bisa dibuktikan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali I Made Supartha menjelaskan melakukan tukar guling lahan tanpa prosedur benar dan merusak mangrove merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Menurutnya berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 mangrove tidak boleh dirusak, dihilangkan dari ekosistem. 

Supartha menyebut akan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut pengrusakan mangrove.

"Jangan semena-mena walaupun punya SHGB, hutan mangrove tidak boleh diubah atau dirusak fungsinya," kata Supartha kepada media dikutip Jumat (24/4/2026).

Baca Juga

  • Bali Jajaki Kerjasama Strategis dengan Turki
  • BNI Dorong Pemulihan Lingkungan Lewat Rehabilitasi Mangrove di Banyuwangi
  • KEK Kura-Kura di Bali Dirancang jadi Pusat Pendidikan

Pernyataan Ketua Pansus TRAP dibantah oleh BTID selalu investor. Menurut Kepala Departemen Perizinan PT BTID, Anak Agung Ngurah Buana, Ia membantah merusak kawasan hutan mangrove, kawasan yang mangrovenya dihilangkan sudah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) bukan lagi kawasan hutan. 

"Setahu saya boleh ditebang kalau HGB, kalau kawasan hutan tidak boleh," kata Agung.

BTID juga mengklaim pembangunan Marina dan tukar guling lahan sudah mengantongi izin lengkap. Termasuk tukar guling lahan sudah dilakukan sesuai prosedur, pembebasan lahan di Karangasem dan Jembrana melibatkan Kepala Desa dan sesuai dengan lahan yang ditunjuk oleh Kementerian Kehutanan.

Agung juga membantah jika merusak Tamah Hutan Raya (Tahura).

“Yang kami konversi hutan produksi, bukan Tahura, kami tidak pernah merusak Tahura,” kata dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Aspal di Jalan Sudirman Amblas Semata Kaki, Dinas Bina Marga: Kami Tindaklanjuti
• 4 jam laludisway.id
thumb
Grand Launching Asuransi MODI BRI Life, Integrasikan Proteksi dalam Gaya Hidup Modern
• 4 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Kemnaker Siapkan 60 Ribu Kuota Pelatihan Vokasi di Kawasan Ekonomi Khusus
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Kloter 1 Banjarmasin Berangkat, 179 Calon Haji Masuk Risiko Tinggi
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jembatan Baru Sukoharjo Buka Akses Warga Setelah 5 Tahun Terisolasi
• 20 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.