TABLOIDBINTANG.COM - Sidang putusan kasus narkotika yang menjerat Ammar Zoni digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun serta denda Rp1 miliar kepada Ammar.
Putusan ini langsung memicu reaksi dari sang adik, Aditya Zoni, yang hadir menyaksikan jalannya sidang. Ia terlihat meninggalkan ruang sidang dengan wajah penuh kekecewaan dan memilih irit bicara kepada awak media.
"No comment sekarang. Pokoknya doain yang terbaik," ucap Aditya Zoni singkat.
Aditya mengaku tidak menyangka kakaknya akan menerima vonis tersebut. Ia bahkan tampak kesulitan mengungkapkan perasaannya usai sidang berakhir.
"Kaget dan kecewalah. Makanya nggak bisa berkata-kata," katanya singkat. "Saya berdoa mudah-mudahan bisa lebih kecil lagi hukumannya," sambungnya.
Dalam perkara ini, Ammar Zoni bersama lima terdakwa lain dinyatakan bersalah atas keterlibatan dalam pemufakatan jahat terkait peredaran narkoba di dalam rumah tahanan. Meski demikian, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 9 tahun penjara.




