JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menilai uang pemberian Rp 3 miliar dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker, Irvian Bobby Mahendro sebagai uang halal karena bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Ya kan enggak ada kaitan APBN, karena kita ngikutin perintah Presiden jangan curi APBN,” ujar Noel saat memberikan keterangan di jeda istirahat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Noel mengatakan, Bobby menyerahkan uang Rp 3 miliar sebagai fee atau imbalan karena meminta bantuannya mengurus perkara yang tengah berjalan di kejaksaan.
“Karena itu kan sebetulnya dia minta tolong ke saya untuk tangani kasusnya di eh kawan-kawan APH,” kata Noel lagi.
Baca juga: Noel Ebenezer Akui Sempat Copot “Sultan Kemnaker” dari Jabatan demi Komitmen ke Kejagung
Dia menegaskan, dia sama sekali tidak mengetahui urusan sertifikat K3 yang kini dibahas dalam sidang.
Diberitakan sebelumnya, Noel menganggap uang pemberian dari Irvian Bobby Mahendro senilai Rp 3 miliar sebagai pendapatan yang halal.
Noel menilai, uang ini merupakan fee atau imbalan karena ada permintaan Bobby untuk membantu mengurus perkara yang saat itu tengah diperiksa oleh kejaksaan.
“Kemudian karena mendapatkan fee dari itu, menurut saya, itu definisikan itu duit yang halal sebetulnya,” ujar Noel dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Noel mengatakan, Bobby yang pertama mendatanginya saat ada pemeriksaan dari kejaksaan.
Setelah mendengar cerita Bobby, Noel memutuskan membantu karena saat itu dia masuk dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Saat Noel Ebenezer dan Sultan Kemnaker Saling Bantah soal Minta Duit Miliaran hingga Ducati...
Noel merasa bisa mengkomunikasikan permintaan Bobby kepada pihak terkait.
“Dan saya dengan, saat itu, karena saya punya komunikasi yang baik dengan ada beberapa lembaga karena kita di kabinet, saya mampu mengkomunikasikan itu,” kata Noel.
Noel menegaskan, dia tidak mengetahui adanya praktik pemerasan atau adanya pungutan uang non teknis seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Sementara, dalam sidang, Bobby mengaku uang Rp 3 miliar ini berasal dari penarikan uang non teknis kepada pihak swasta alias Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Dakwaan Noel DkkMantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Baca juga: Debat Eks Wamenaker Noel dan Sultan Kemnaker soal Intimidasi dan Tekanan





