REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi Asep Jayadi mengatakan, pihaknya akan bersikap kooperatif menghadapi kasus dugaan korupsi program pelatihan tenaga kerja tahun 2022-2024. Kasus tersebut sedang diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.
Meski begitu, dirinya memastikan program tersebut bakal tetap berlanjut karena sangat bermanfaat untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) lokal Cimahi. Apalagi Pemkot Cimahi memiliki program menciptakan 10 ribu SDM siap kerja yang digagas Wali dan Wakil Wali Kota Cimahi, Ngatiyana-Adhitia Yudisthira.
- Siswa di Kota Cimahi Dilarang Bawa HP ke Sekolah Buntut Viralnya Siswa Hina Guru di Purwakarta
- Kantor Disnaker Cimahi Digeledah Kejari, Wakil Wali Kota Beri Respons
- Kejari Cimahi Geledah Kantor Disnaker, Ini Dugaan Kasusnya
"Dari dulu juga bermanfaat latihan di Disnaker itu jadi harus tetap (berjalan). Itu adalah salah satu program prioritas," kata Asep saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2026).
Dirinya menjelaskan, pelatihan dalam rangka untuk meningkatkan kompetensi yang berjalan di Kota Cimahi disesuaikan dengan kebutuhan dunia industri. Seperti menjahit, barista, teknologi, dan lainnya. Disnaker Kota Cimahi bekerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
.rec-desc {padding: 7px !important;}Bahkan, kata Asep, peserta pelatihan bukan hanya sekedar mendapat sertifikat dan peningkatan skill yang memiliki daya saing, tapi juga diberikan jalan untuk bekerja di tempat yang membutuhkan.
"Kita peningkatan kompetensi. Itu kan dalam arti mau sertifikat BNSP. Setelah itu magang dulu, kalau yang betul-betul bagus, langsung ditempatkan jadi pekerja," ucap Asep.
Hasilnya, dari program tersebut bisa menyerap tenaga kerja yang berdampak terhadap pengikisan angkat pengangguran di Kota Cimahi. "Bagaimana tingkat pengangguran di Jawa Barat, khususnya di Kota Cimahi ini menurun banget. Jadi jelas bermanfaat," kata Asep.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi tengah mendalami kasus dugaan korupsi program pelatihan tenaga kerja tahun anggaran 2022-2024 di lingkungan Disnaker Kota Cimahi. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pihak ketiga.
"Dalam rangkaian penyidikan, sudah memangil beberapa saksi baik dari dinas maupun pihak ketiga," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiar.
Namun, jumlah saksi kemungkinan bakal bertambah baik dari ASN di lingkungan Disnaker Kota Cimahi maupun pihak ketiga yang berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi tersebut. Kejari Cimahi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Belum (ada tersangka). Saksi masih akan bertambah sehingga nanti bisa terang peristiwa pidananya," ucap Fajrian.
Untuk melengkapi keterangan saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan itu, penyidik Kejari Cimahi pun melakukann penggeledahan di Kantor Disnaker Kota Cimahi yang berada di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Demang Hardjakusumah pada Selasa (21/4/2026). Penggeledahan berlangsung sekitar lima jam.
Fajrian mengungkapkan, penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap kasus dugaan korupsi program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja tahun anggaran 2022 hingga 2024 itu. Dugaan korupsi itu disinyalir berupa gratifikasi.
"Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh tim penyidik ini salah satu upaya dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Tenaga Kerja tahun anggaran 2022 sampai dengan 2024," tegas Fajrian.
Dirinya mengatakan, barang bukti berupa dokumen dan lainnya itu akan ditelaah penyidik Kejari Cimahi. Pihaknya berencana akan mengajukan penyitaan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi tersebut.
"Jadi tadi tadi tim penyidik berhasil mengumpulkan alat buktk berupa dokumen sebanyak dua koper. Nantinya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kami nanti akan ajukan penyitaan ke PN," kata dia.




