SURABAYA (Realita)– Terdakwa Vera Mumek menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jum'at, 24 April 2026. Melalui tim penasihat hukum dari Kantor Advokat Palti Simatupang SH & Partners, ia menilai perkara yang menjeratnya merupakan sengketa bisnis yang dipaksakan masuk ke ranah pidana.
Kuasa hukum menjelaskan, hubungan antara Vera Mumek dengan CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket merupakan kerja sama bisnis sebagai broker atau supplier yang telah berjalan sejak 2021. Dalam praktiknya, kerja sama itu mencakup pengadaan dan distribusi barang.
Baca juga: MK Registrasi Uji Materi Pasal Rehabilitasi Narkotika, Soroti Kasus Pengguna Ganja di Lampung
Permasalahan yang kemudian muncul, menurut pihak terdakwa, berkaitan dengan hal yang lazim dalam aktivitas usaha, seperti keterlambatan pengiriman, selisih barang, hingga mekanisme pembayaran.
“Perkara ini murni hubungan bisnis. Jika terjadi selisih atau keterlambatan, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan dipaksakan menjadi tindak pidana,” ujar Palti.
Dalam pledoi, penasihat hukum menegaskan tidak terdapat unsur niat jahat (mens rea) dari terdakwa. Mereka merujuk pada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa Vera masih melakukan pengiriman barang serta tetap menjalin komunikasi dengan pihak perusahaan, termasuk saat terjadi kenaikan harga dan kendala distribusi.
“Klien kami tetap menjalankan kewajiban bisnisnya. Ini menunjukkan tidak ada niat untuk menipu atau menggelapkan,” kata Palti.
Selain itu, pihak terdakwa juga mengungkap adanya persoalan pembayaran. Dalam persidangan disebutkan terdapat kekurangan pembayaran dari pihak pelapor yang nilainya diklaim mencapai sekitar Rp12 miliar. Bahkan, Vera disebut sempat menalangi pembayaran kepada supplier dalam sejumlah transaksi.
Penasihat hukum turut menyoroti keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Saksi pertama, Haris Manuputty, dinilai hanya berposisi sebagai pelapor dan bukan korban langsung. Dalam persidangan, ia disebut tidak mengetahui secara rinci proses kerja sama dan lebih banyak memberikan keterangan berdasarkan informasi pihak lain.
Sementara itu, Fanda R. Wowointana dari bagian keuangan CV Saga Supermarket disebut tidak membawa data lengkap terkait penerimaan barang. Hal serupa juga disampaikan terhadap Yoriana Ade Putri dari CV Maju Makmur yang dinilai hanya mengandalkan audit internal.
Adapun Muhammad Ali Foroon, manajer operasional, disebut hanya mengetahui proses pemesanan tanpa menguasai keseluruhan data realisasi pengiriman.
Dari pihak internal terdakwa, saksi Maria C.S. Aji menyatakan dirinya hanya karyawan dan bukan supplier. Rekening miliknya digunakan untuk menerima dana, namun tidak mengetahui secara rinci penggunaannya. Dana tersebut, menurutnya, ditransfer kembali atas arahan pihak lain.
Saksi lain, Diah Ambarwati, menjelaskan penggunaan beberapa rekening dilakukan untuk kebutuhan operasional perusahaan, termasuk pembayaran kepada supplier.
“Tidak ada bukti dana digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Seluruhnya berkaitan dengan operasional bisnis,” ujar Palti saat membacakan pleodi klienya.
Baca juga: Cinta Ditolak, Akbar Maulana Gigit Tangan Mantan dan Bawa Kabur Tas
Nama Ade Wirawan Palinrungi juga disebut dalam persidangan, namun dalam pledoi dijelaskan perannya hanya bersifat administratif dan tidak terlibat langsung dalam keseluruhan transaksi.
Penasihat hukum juga menyoroti dua surat pernyataan yang dijadikan dasar laporan polisi. Menurut mereka, dokumen tersebut ditandatangani dalam kondisi tertekan sehingga tidak dapat dijadikan dasar kuat dalam perkara pidana.
Selain itu, fakta persidangan menunjukkan pengiriman barang masih berlangsung hingga periode Februari sampai Mei 2024. Hal ini, menurut tim pembela, menandakan hubungan bisnis para pihak tetap berjalan.
Penasihat hukum juga menilai terdapat sejumlah fakta yang tidak terungkap secara utuh di persidangan, termasuk tidak dihadirkannya saksi-saksi yang dianggap krusial.
Dalam uraian lebih lanjut, pihak terdakwa mempersoalkan kedudukan pelapor yang dinilai bukan pihak yang memiliki hubungan hukum langsung. Mereka menyebut pihak yang memiliki hubungan bisnis justru tidak pernah melapor maupun hadir di persidangan.
Di sisi lain, Palti menyoroti waktu pelaporan yang dilakukan pada Agustus 2024, sementara batas waktu penyelesaian kewajiban disebut masih berlangsung hingga September dan Desember 2024. Hal ini dinilai menimbulkan pertanyaan terkait waktu terjadinya dugaan tindak pidana.
Baca juga: Ketidakpastian Rehabilitasi Disoal, UU Narkotika Diuji di Mahkamah Konstitusi
Terkait kerugian, tim pembela menyatakan klaim yang diajukan belum didukung audit independen. Sebaliknya, mereka mengklaim terdakwa justru mengalami kerugian berdasarkan perhitungan internal.
Dalam pledoi, panasihat hukum juga mengemukakan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan, antara lain terkait penyitaan barang tanpa izin pengadilan, tidak adanya pendampingan hukum pada tahap awal pemeriksaan, hingga penetapan tersangka yang dinilai tidak transparan.
Mereka menilai rangkaian tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, penasihat hukum menyimpulkan unsur pidana dalam Pasal 372 dan 378 KUHP tidak terpenuhi, baik dari sisi perbuatan (actus reus) maupun niat jahat (mens rea).
Dalam pledoinya, Vera Mumek memohon kepada majelis hakim agar dinyatakan tidak terbukti bersalah, dibebaskan dari seluruh dakwaan, serta dipulihkan nama baik dan hak-haknya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa Vera Mumek dengan pidana 3 tahun 3 bulan penjara dalam perkara dugaan penggelapan dana senilai Rp 5,2 miliar.yudhi
Editor : Redaksi





