Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri resmi menetapkan pendakwah SAM sebagai tersangka kasus pencabulan. Penetapan dilakukan usai dilakukan gelar perkara.
"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Advertisement
Penetapan itu merujuk laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025 yang ditangani Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri.
"Sehubungan dengan hal tersebut diatas telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO kepada Saudara MMA pada tanggal 22 April 2026 di tandatangani oleh Penyidik," ujar dia.
Salah satu saksi kembali membongkar dugaan pencabulan yang dilakukan pendakwah yang dikenal dengan nama Syekh Ahmad Al Misry. HB Mahdi nama saksi itu. Dia mengaku baru bicara setelah merasa mendapatkan kesaksian yang cukup.
Dari penelusurannya, pola pelecehan berulang dengan korban mayoritas santri laki-laki yang dijanjikan berangkat ke Mesir.




