Wamendagri Luruskan Pernyataan soal Denda KTP Hilang: Itu Biaya Cetak Baru

idxchannel.com
16 jam lalu
Cover Berita

Wamendagri Bima Arya Sugiarto menjelaskan maksud usulan terkait denda dibebankan kepada setiap warga negara yang mengurus kehilangan e-KTP.

Wamendagri Luruskan Pernyataan soal Denda KTP Hilang: Itu Biaya Cetak Baru. (Foto iNews Media Group)

IDXChannel - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan maksud usulan terkait denda dibebankan kepada setiap warga negara yang mengurus kehilangan e-KTP. Menurutnya, sanksi yang dimaksud merupakan biaya cetak baru.

"Yang menjadi masalah, yang dikritik itu adalah kata denda, ya kan, denda. Nah, sebetulnya yang dimaksud adalah biaya cetak baru. Jadi yang pertama itu kan gratis, tapi kalau cetak baru itu dikenakan tarif, gitu kira-kira. Biaya cetak baru," kata dia di Jakarta, ditulis Jumat (24/4/2026).

Baca Juga:
Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang Terbaru 2025, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Bima menegaskan biaya untuk mencetak e-KTP memang gratis. Namun, untuk cetak ulang karena kehilangan perlu dikenakan biaya. Sebab, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki keterbatasan dalam kebutuhan anggaran tersebut.

"Saya mendapati laporan bahwa jumlah warga yang mencetak karena KTP-nya hilang itu banyak sekali. Sedangkan biaya untuk mencetaknya itu Rp10 ribu. Jadi kalau misalnya ada berapa ya, ada 1,5 juta saja warga yang hilang seluruh Indonesia, maka paling enggak akan keluar 15 miliar gitu untuk itu. Ya, sementara kan anggaran di Kemendagri kan terbatas juga," ujarnya.

Baca Juga:
Program Jemput Bola Dukcapil Jaksel Permudah Rekam e-KTP di Sekolah

"Anggaran di daerah-daerah terbatas. Mereka perlu bangun sekolah, bangun jembatan, dan lain-lain gitu," kata dia.

Baca Juga:
Cara Mengurus KTP Hilang Tanpa Surat Pengantar, Begini Syarat dan Langkah-langkahnya

Maka dari itu, kata dia, Kemendagri ingin biaya cetak ulang e-KTP yang hilang dikenakan biaya agar masyarakat bisa lebih bertanggungjawab. 

"Ya, jadi ada ada biayanya gitu kalau cetak. Kedua, supaya warga bisa menjaga itu. Ya kalau tidak salah SIM juga kalau hilang cetak bayar juga gitu. Nah, jadi ini harus dipahami konteksnya secara keseluruhan, begitu kira-kira," kata dia.

Meski  demikian, Bima menegaskan besaran biaya cetak ulang itu belum diputuskan. Sebab, ini masih bersifat usulan saja.

"Biayanya berapa? Ya belum, belum diputuskan, ini kan usulan," ujar Bima.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kisah Nafiah Penjual Tempe di Pati: Berangkat Haji dari Nabung Rp 10 Ribu Sehari
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Penguatan Promosi dan Pusat Kopi Terpadu Didorong, Bengkulu Targetkan Tembus Pasar Global
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Investasi AI: Meta PHK 8 Ribu Karyawan, Microsoft Rombak Struktur Tenaga Kerja
• 19 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Wamentan: Stok beras RI tembus 5 juta ton tertinggi sepanjang sejarah
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Napoli Pesta Gol ke Gawang Cremonese, Tunda Perayaan Scudetto Inter
• 55 menit lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.