Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

kompas.tv
7 jam lalu
Cover Berita
Sejumlah mobil listrik terparkir dan mengisi daya di SPKLU Center PLN, yang dilengkapi fasilitas DC dan AC charger untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik. (Sumber: Dok. PLN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik.

Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang ditandatangani pada Rabu (22/4/2026).

"Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKВ dan BBNKB KBL Berbasis Baterai, termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai," tulis Mendagri dalam surat edarannya yang dikutip dari Antara, Jumat (24/4/2026). 

Baca Juga: Ini Syarat Dokumen Baru untuk Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bekas di Jawa Barat

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Selain itu, juga sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta mewujudkan energi bersih dan menjaga kualitas udara yang ramah lingkungan.

Instruksi ini juga dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas), sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri.

Pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Purbaya soal Wacana PPN Tol: Sebelum Daya Beli Membaik, Tidak Ada Pajak Baru

Penulis : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Antara

Tag
  • mobil listrik
  • mendagri
  • tito karnavian
  • kendaraan listrik
  • pajak
  • pajak mobil listrik
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenperin Sebut Industri Agro Tetap Tangguh Hadapi Dinamika Global
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Imigrasi Deportasi WN AS Buronan Kasus Pembunuhan yang Coba Masuk RI
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Kejari Palembang Terima Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Wapres Gibran Tinjau RSUD Sorong dan Kampung Nelayan di Raja Ampat
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Italia Tolak Gantikan Iran di Piala Dunia 2026, Menteri Olahraga:
• 20 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.