JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik.
Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang ditandatangani pada Rabu (22/4/2026).
"Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKВ dan BBNKB KBL Berbasis Baterai, termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai," tulis Mendagri dalam surat edarannya yang dikutip dari Antara, Jumat (24/4/2026).
Baca Juga: Ini Syarat Dokumen Baru untuk Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bekas di Jawa Barat
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Selain itu, juga sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta mewujudkan energi bersih dan menjaga kualitas udara yang ramah lingkungan.
Instruksi ini juga dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas), sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri.
Pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Purbaya soal Wacana PPN Tol: Sebelum Daya Beli Membaik, Tidak Ada Pajak Baru
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Antara
- mobil listrik
- mendagri
- tito karnavian
- kendaraan listrik
- pajak
- pajak mobil listrik





