Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal bersenjata tajam jenis celurit yang beraksi di kawasan Gunung Sahari.
"Pelaku menghentikan korban di jalan, kemudian mengancam dengan senjata tajam dan merampas sepeda motor serta handphone (telepon genggam) milik korban," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, pembegalan itu terjadi di bawah JPO Halte Jembatan Merah, Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 9 April 2026, sekitar pukul 03.40 WIB.
Korban yang bernama Gilang Hisbullah (23), saat itu sedang melintas bersama rekannya sebelum dihadang oleh empat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor.
Raynold mengatakan para pelaku beraksi dengan membagi peran, dengan dua orang mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Setelah menerima laporan pembegalan itu, Unit Reskrim Polsek Sawah Besar, Polres Metro Jakarta Pusat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV).
"Hasilnya, identitas para pelaku berhasil dikantongi dan dilakukan penangkapan di sejumlah lokasi berbeda," ujar Reynold.
Baca juga: Polantas ringkus begal bersenjata tajam di Cengkareng Jakbar
Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan mengungkapkan keempat pelaku yang masing-masing berinisial HQQ, JM, FP, dan YIP itu berhasil diamankan di sejumlah wilayah berbeda, mulai dari Tangerang, Jakarta Barat, hingga apartemen di Jakarta.
"Tim kami bergerak cepat setelah mengantongi identitas pelaku. Seluruh pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa senjata tajam, kendaraan yang digunakan, serta pakaian saat beraksi," ungkap Rahmat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah celurit, dua unit sepeda motor, serta barang-barang lain yang digunakan saat melakukan kejahatan tersebut. Sementara itu, kerugian korban ditaksir mencapai Rp6,5 juta.
Saat ini, keempat pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mencari barang milik korban yang belum ditemukan.
Para pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas pada jam rawan kejahatan.
Baca juga: Polisi selidiki kasus begal berujung pemukulan di Pasar Minggu
Baca juga: Lima pelaku begal terhadap petugas damkar positif gunakan narkoba
"Pelaku menghentikan korban di jalan, kemudian mengancam dengan senjata tajam dan merampas sepeda motor serta handphone (telepon genggam) milik korban," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, pembegalan itu terjadi di bawah JPO Halte Jembatan Merah, Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 9 April 2026, sekitar pukul 03.40 WIB.
Korban yang bernama Gilang Hisbullah (23), saat itu sedang melintas bersama rekannya sebelum dihadang oleh empat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor.
Raynold mengatakan para pelaku beraksi dengan membagi peran, dengan dua orang mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Setelah menerima laporan pembegalan itu, Unit Reskrim Polsek Sawah Besar, Polres Metro Jakarta Pusat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV).
"Hasilnya, identitas para pelaku berhasil dikantongi dan dilakukan penangkapan di sejumlah lokasi berbeda," ujar Reynold.
Baca juga: Polantas ringkus begal bersenjata tajam di Cengkareng Jakbar
Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan mengungkapkan keempat pelaku yang masing-masing berinisial HQQ, JM, FP, dan YIP itu berhasil diamankan di sejumlah wilayah berbeda, mulai dari Tangerang, Jakarta Barat, hingga apartemen di Jakarta.
"Tim kami bergerak cepat setelah mengantongi identitas pelaku. Seluruh pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa senjata tajam, kendaraan yang digunakan, serta pakaian saat beraksi," ungkap Rahmat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah celurit, dua unit sepeda motor, serta barang-barang lain yang digunakan saat melakukan kejahatan tersebut. Sementara itu, kerugian korban ditaksir mencapai Rp6,5 juta.
Saat ini, keempat pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mencari barang milik korban yang belum ditemukan.
Para pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas pada jam rawan kejahatan.
Baca juga: Polisi selidiki kasus begal berujung pemukulan di Pasar Minggu
Baca juga: Lima pelaku begal terhadap petugas damkar positif gunakan narkoba




