PD Respons KPK: Masa Jabatan Ketum Parpol Urusan Internal Partai

detik.com
12 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Partai Demokrat menanggapi rekomendasi KPK terkait tata kelola partai, salah satunya adanya pembatasan masa kepemimpinan ketua umum (ketum) parpol menjadi maksimal dua periode. Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan pemerintah tidak perlu mengatur tentang masa jabatan ketum parpol.

"Masa jabatan ketua umum partai diatur oleh aturan internal partai. Oleh karenanya pemerintah tidak perlu memberi pembatasan masa jabatan ketua umum ataupun nama lain," kata Herman kepada wartawan Jumat (24/4/2026).

Baca juga: Alasan di Balik KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol 2 Periode

Herman menuturkan mekanisme dan tata laksana organisasi partai merupakan urusan internal partai. Dengan begitu, kata dia, para kader partailah yang menentukanya.

Lebih lanjut, anggota Komisi VI DPR ini menilai pembatasan masa jabatan ketum tak serta-merta menjamin penerapan demokrasi di internal partai. Menurutnya, yang perlu menjadi perhatian pemerintah ialah mekanisme yang dijalankan partai dalam penetapan ketum.

"Demokrasi di internal partai bukan ditentukan oleh pembatasan, tapi oleh mekanisme kongres ataupun nama lain mekanisme penetapan ketum di masing-masing partai. Selama para kader pemilik suara memberi dukungan dan kepercayaannya kepada Ketua Umumnya, itulah proses demokrasi," kata Herman.




(fca/ygs)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indonesia Tegaskan Dukungan untuk Perdamaian Myanmar, Soroti Syarat Ketat Pemilu Inklusif
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Trump Bilang Tak Akan Gunakan Senjata Nuklir dalam Perang Iran
• 10 jam laludetik.com
thumb
Alasan di Balik KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol 2 Periode
• 23 jam laludetik.com
thumb
Aksi Pemain Timnas Indonesia di Eropa Tadi Malam: Dean James Masih Jadi Pengganti, Joey Pelupessy Menuju Promosi
• 11 jam lalubola.com
thumb
Purbaya Klarifikasi Ide Pajaki Kapal Lewat Selat Malaka: Bukan Konteks Serius
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.