Menaker Blakclist Perusahaaan yang Langgar Aturan Program Magang

katadata.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Ketenagakerjaan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam program magang nasional. Perusahaan-perusahaan yang melanggar telah mendapatkan teguran dan masuk dalam daftar hitam atau blacklist program tersebut.

“Ada sekian perusahaan yang kami tegur, blacklist. Adik-adik magangnya kita selamatkan, pindahkan, dan seterusnya,” kata Yassierli di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (23/4). 

Ia menyebut, penyelewengan yang dilakukan perusahaan berkaitan dengan jam kerja yang tidak sesuai hingga penempatan peserta tidak sesuai dengan kompetensinya. 

“Ketika kami memilihkan awalnya  memang perusahaannya butuh, karena memang ini sesuai dengan kompetensi seorang lulusan S1. Ternyata pekerjanya lebih kepada resepsionis, kemudian apa, dan seterusnya,” kata dia. 

Adapun program magang nasional (MagangHub Kemnaker) Batch I berakhir pada 19 April 2026 untuk Batch 1A dan 23 April 2026 untuk Batch 1B. Program ini telah berjalan selama enam bulan. Penutupan batch I program ini dilakukan pada Jumat (24/4). 

 Yassierli belum mengungkapkan kapan batch II program magang nasional akan digelar. “Tunggu aja dulu,” kata dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 M ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tinggalkan Manchester United Demi Al-Qur’an? Niat Mengejutkan Noussair Mazraoui Bikin Haru Dunia Sepak Bola
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Transjakarta Kaji Kenaikan Tarif Usai 21 Tahun Masih Rp 3.500
• 17 jam laludetik.com
thumb
2 PRT Loncat dari Lantai 4 Kos di Benhil Jakpus, Majikan Dituding Galak
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Peradilan Militer dan Supremasi Sipil di Indonesia
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.