Peradilan Militer dan Supremasi Sipil di Indonesia

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Desakan agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum di adili di peradilan umum sudah banyak bermunculan, seperti dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Selain itu, terdapat pula permohonan uji materi pada Mahkamah Konstitusi terkait UU Peradilan Militer yang terdaftar pada tanggal 18 Desember 2025 dengan Nomor 260/PUU-XXIII/2025.

Uji materi tersebut pada intinya mempermasalahkan kewenangan Peradilan Militer dalam mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum. Berkaitan dengan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis dari KontraS baru-baru ini, terdapat pula desakan dari Komnas HAM agar pelaku yang diduga merupakan anggota TNI dapat diadili di peradilan umum.

Tulisan ini tidak bermaksud untuk membahas mengenai substansi perkara pada Mahkamah Konstitusi tersebut, tetapi akan membahas mengenai hambatan yang ada saat ini terjadi—ketika akan mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum di peradilan umum.

Reformasi tahun 1998 telah menyebabkan penguatan supremasi sipil yang tertuang dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, yang mengatur mengenai perubahan terkait kompetensi peradilan terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum. Mulanya, hal tersebut merupakan kewenangan dari peradilan militer. Namun, putusan politik pada saat itu , yang tertuang dalam TAP MPR, mengubah hal tersebut menjadi kewenangan dari peradilan umum. Semangat reformasi pada saat itu menyebabkan ‘euforia’ terhadap penguatan supremasi sipil, yang kemudian dipertegas kembali dalam Pasal 65 ayat (2) UU TNI.

Saat ini, terdapat tren yang terjadi di dunia: apabila supremasi sipil menguat, kewenangan peradilan militer berkurang atau hilang sama sekali dalam masa damai. Namun demikian, politik pascareformasi yang memutuskan tindak pidana umum—yang dilakukan oleh anggota TNI diadili di lingkungan peradilan umum—nampaknya tidak disertai kajian yang memadai, sehingga akan mengalami kendala dalam pelaksanaannya.

Adapun beberapa kendala apabila anggota TNI diadili di peradilan umum antara lain sebagai berikut.

Pertama, UU TNI tersebut hanya menyebutkan perubahan kewenangan untuk mengadili TNI di peradilan umum dengan mengubah beberapa pasal dalam UU Peradilan Militer. Padahal, dasar kewenangan peradilan militer untuk mengadili anggota militer yang melakukan tindak pidana umum terdapat dalam Pasal 2 KUHPM.

Kedua, bagaimana jika tindak pidana umum tersebut terjadi di kesatriaan atau di lingkungan militer? Apakah penyidik Polri nantinya mempunyai ‘keberanian’ untuk melakukan penyidikan? Demikian pula ketika akan dilakukan penahanan, bagaimana teknisnya? Sebagai contoh, dalam praktik penanganan perkara koneksitas saat ini, ketika tim koneksitas akan melakukan eksekusi atau memasuki kawasan militer, Jampidmil akan menjembatani, sehingga dapat menghilangkan hambatan yang ada terkait hubungan sipil dan militer.

Ketiga, di lembaga manakah anggota TNI yang dalam putusan pengadilan tidak dilakukan pemecatan menjalankan hukumannya: Apakah di Lemasmil ataukah di lembaga pemasyarakatan? Jika di lembaga pemasyarakatan, bagaimana dapat dilakukan pembinaan terhadap anggota TNI tersebut?

Berbeda halnya apabila dilakukan di Lemasmil, tentunya dapat dilakukan pembinaan dan disiplin sebagai anggota militer. Pola pembinaan mana tentunya berbeda antara sipil dan militer. Di mana ketika selesai menjalankan hukumannya, tentunya yang bersangkutan akan menjalankan tugasnya kembali sebagai anggota TNI, sehingga tentunya selain kondisi fisiknya harus tetap prima, tingkat kedisiplinannya juga harus terjaga.

Keempat, ketentuan yang ada saat ini untuk melakukan pemecatan anggota TNI melalui putusan pengadilan hanya dapat dilakukan di lingkungan peradilan militer, kecuali dalam perkara koneksitas, sebagaimana ketentuan baru dalam KUHP Nasional.

Kelima, kesiapan mental dan psikologis bagi anggota TNI diadili di peradilan umum. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Direktorat Hukum Angkatan Darat bidang Penelitian dan Pengembangan menemukan bahwa kurang lebih 88% dari responden anggota TNI yang disurvei menyatakan menolak untuk diadili pada peradilan umum dengan alasan kehormatan militer.

Keenam, kesiapan mental bagi aparat hukum yang akan terlibat dalam proses tersebut, mulai dari Polri, Jaksa dan juga hakim sipil, serta pamdal pengadilan.

Mengingat pada tahun 2005, telah terjadi kasus di Pengadilan Agama Sidoarjo, di mana seorang Kolonel melakukan penusukan sangkur terhadap istrinya dan seorang hakim, karena merasa tidak puas atas hasil putusan perkara yang dinilai "gono-gini". 'Ketakutan' secara psikologis juga pernah diungkapkan oleh seorang mantan hakim agung yaitu Arbiyoto, ketika hakim sipil mengadilli anggota TNI.

Ketujuh, adanya hambatan kultur budaya hukum. Hingga saat ini, militer merupakan ‘masyarakat khusus’ di Indonesia yang menyebabkan polisi selaku penyidik dalam tindak pidana di lingkungan peradilan umum rentan mengalami ‘gesekan’ dengan anggota TNI, apabila menjadi penyidik dalam tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI. Terkait dengan hal tersebut, contohnya dapat dilihat pada kasus Basarnas, yaitu ketika pihak sipil, dalam hal ini penyidik KPK, mengamankan anggota TNI yang terlibat—sempat menimbulkan gesekan antara KPK dengan TNI.

Kedelapan, ‘keengganan Polri’ terlibat dalam perkara yang melibatkan anggota TNI. Hingga saat ini, penyidik Polri belum pernah terlibat dalam penyidikan perkara koneksitas, meskipun penyidik polri mempunyai kewenangan tersebut sejak KUHAP lama dan UU Peradilan Militer—serta disebutkan pula dalam SKB Menteri Pertahanan, Jaksa Agung dan Panglima Tentara Indonesia.

Di negara maju seperti di Amerika Serikat, budaya hukum di sana sudah dinilai memungkinkan untuk mengadili anggota militer, yang melakukan pidana umum, di lingkungan peradilan umum.

Hal itu dapat terjadi karena di Amerika, supremasi sipil sudah sangat kuat, berbeda dengan kondisi di Indonesia saat ini. Kyle & Reiter mengategorikan Indonesia masih berada pada kategori kontestasi yurisdiksi (jurisdictional contestation), sedangkan Amerika sudah pada tataran subordinasi penuh (full subordination).

Saat ini, dalam konteks Indonesia, kewenangan untuk mengadili anggota TNI lebih tepat dilihat dari subjeknya, mengingat fakta bahwa kultur budaya hukum saat ini belum memungkinkan untuk diadili di peradilan umum. Apabila pada akhirnya keputusan politik menghendaki tindak pidana umum diadili di lingkungan peradilan umum, perlu dilakukan rekonstruksi sistem peradilan militer.

Terdapat beberapa catatan yang perlu dipertimbangkan.

Pertama, perlu dilakukan kajian terkait perubahan undang-undang dan juga kesiapan aparat penegak hukum dan pihak-pihak yang akan terlibat dalam proses tersebut.

Kedua, mengingat hakim sipil tidak memahami tata kehidupan dan kepentingan militer, maka seyogyanya dalam majelis hakim peradilan umum terdapat satu orang hakim militer. Hal ini dapat meniru praktik di Belanda yang saat ini mengenal kamar militer dalam lingkungan peradilan umum, di mana majelis hakim terdiri dari dua hakim sipil dan satu hakim militer.

Ketiga, perlu dilakukan kajian terhadap dampak penundukan anggota TNI pada peradilan militer, dikaitkan dengan asas-asas militer, khususnya asas kesatuan komando—di mana komandan bertanggung jawab penuh terhadap anak buahnya, termasuk pembinaan disiplin dan kewajiban untuk mengetahui keberadaan serta keadaan anak buahnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
4 Pola Pikir soal Perencanaan Keuangan yang Justru Bikin Semakin Boncos
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Haji 2026: Arab Saudi Sediakan 3,1 Juta Kursi Pesawat dan 12 Ribu Penerbangan
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Hukum Besi Partai Politik
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Majalah Sobek, Buku Menguning: Potret Koleksi Perpustakaan Mini di Jakarta yang Terabaikan
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Aksi Satgas Damai Cartenz di Puncak Papua: Patroli hingga Layani Kesehatan
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.