jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bogor, Edi Kholki Zaelani, menyatakan bahwa wacana pencalonan presiden dari kader partai politik dinilai dapat memperkuat kelembagaan partai sekaligus mendorong sistem kaderisasi yang lebih terstruktur.
Menurut Edi, secara institusional, kebijakan tersebut akan menjadikan partai politik lebih solid dan memiliki sistem pembinaan kader yang jelas dari tingkat bawah hingga pusat.
BACA JUGA: Pemerintah Pusat Mulai Jadikan Puncak Bogor Sebagai Lokasi Prioritas Penataan Kawasan Wisata
“Secara kelembagaan partai, ini akan memperkuat posisi partai dan kaderisasi dipastikan berjalan dengan dinamis, tertata, serta terstruktur dan menjadi agenda serius partai,” ujarnya.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor itu menambahkan, hasil terbaik dari proses kaderisasi tersebut nantinya akan menjadi kandidat yang berkontestasi dalam pemilihan umum.
BACA JUGA: Pemkab Bogor Lepas 445 Calon Haji Kloter 03, Jadi Keberangkatan Perdana Musim Haji 2026
Dengan demikian, partai tidak hanya kuat secara organisasi, tetapi juga memiliki basis kader yang mengakar hingga ke tingkat bawah.
Lebih lanjut, Edi menilai kebijakan tersebut juga berpotensi memberikan efek elektoral yang signifikan bagi partai politik.
BACA JUGA: Kota Bogor Siap Bangun Dua PSEL di Galuga dan Kayumanis, Sampah Diolah Jadi Energi Listrik
“Akan ada pengaruh yang sangat besar bagi suara partai itu sendiri,” katanya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Monitoring telah melakukan kajian terkait tata kelola partai politik.
Dalam kajian tersebut, KPK mengusulkan sejumlah langkah untuk mencegah praktik korupsi di sektor politik, khususnya dalam proses kaderisasi.
KPK menemukan bahwa sistem kaderisasi partai politik saat ini belum berjalan optimal.
Hal ini ditandai dengan masih adanya biaya yang harus dikeluarkan seseorang untuk menjadi kader hingga mendapatkan posisi strategis dalam pemilihan umum.
Untuk mengatasi hal tersebut, KPK mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi guna menekan biaya politik sekaligus mencegah praktik “pemulangan modal” oleh kader yang telah mengeluarkan biaya besar untuk masuk ke dalam partai.
Dalam rekomendasinya, KPK mengusulkan pembagian jenjang keanggotaan partai politik menjadi tiga tingkat, yakni anggota muda, madya, dan utama.
Selain itu, calon anggota DPR diusulkan berasal dari kader utama, sedangkan calon anggota DPRD provinsi dari kader madya.
KPK juga menyarankan agar calon presiden, calon wakil presiden, serta calon kepala daerah dan wakilnya berasal dari kader partai politik yang telah melalui proses kaderisasi dalam jangka waktu tertentu.
Tidak hanya itu, dalam rangka memperkuat tata kelola partai, KPK turut mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode masa kepengurusan.
Usulan tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem politik yang lebih transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kualitas kader, sehingga mampu meminimalisasi praktik korupsi dalam proses politik di Indonesia. (mar7/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal (mar7)




