VIVA – Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka melakukan sujud syukur setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Putusan perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tersebut berkaitan dengan sengketa transaksi pertukaran surat berharga antara CMNP dengan Hary Tanoesoedibjo serta perusahaannya, PT MNC Asia Holding Tbk.
PN Jakpus menyatakan Hary Tanoesoedibjo bersama PT MNC Asia Holding Tbk terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk yang dimiliki Jusuf Hamka.
Dalam putusannya, pengadilan mewajibkan pihak tersebut membayar ganti rugi sebesar 28 juta dolar AS atau Rp 484 miliar (kurs Rp 17.300).
Dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, pria yang akrab disapa Babah Alun itu tampak emosional setelah menerima kabar tersebut. Ia langsung turun dari kursinya dan bersujud di lantai.
“Alhamdulillahirabbilalamin, emang Allah Maha Baik. Gugatan kita dikabulkan oleh pengadilan. Uang kita yang dimakan 28 juta dolar AS ternyata disahkan oleh pengadilan bahwa memang uang kita dimakan orang. Dan sekarang tahap kedua kita akan kejar terus,” ujar Jusuf Hamka dalam video tersebut, dikutip VIVA, Jumat, 24 April 2026.
Ia menegaskan, perjuangan hukum yang dijalaninya bukan semata persoalan materi, melainkan juga menyangkut harga diri dan pembuktian atas tuduhan yang selama ini diarahkan kepadanya.
“Orang boleh berupaya menzalimi saya, boleh menghina saya, memfitnah saya, tapi ada Allah di samping saya. Dan hari ini Allah membuktikan kebesaran-Nya. Kebenaran pasti akan mencari jalannya sendiri,” katanya.
Jusuf Hamka menyatakan bahwa kemenangan tersebut tidak akan membuatnya merendahkan pihak lain. Ia menekankan prinsip yang dipegangnya, yakni “Menang ojo ngasorake” atau menang tanpa merendahkan.





