KPK Periksa Petinggi Travel Haji Terkait Kuota 2023-2024

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penyimpangan kuota haji 2023–2024 dengan memanggil sejumlah petinggi travel haji sebagai saksi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada Jumat, 24 April 2026, tim penyidik memanggil Ibnu Masud sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi.

BACA JUGA: Uni Irma Setuju Usul KPK soal Capres Harus Kader Parpol, Ini Alasannya

Selain Ibnu Masud, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni Syarif Thalib, Asep Inwanudin, dan Mahmud Muchtar Syarif. Tak hanya itu, satu saksi lain, Muhammad Abyan Usman, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar.

Nama Ibnu Masud sebelumnya kerap disebut oleh pendakwah Khalid Basalamah. Khalid mengaku hanya berhubungan dengan pihak PT Muhibbah dalam proses pengurusan keberangkatan haji. Ia juga mengungkap adanya pengembalian dana dari PT Muhibbah kepada dirinya sekitar Rp8,4 miliar. Namun, Khalid menegaskan tidak mengetahui asal-usul dana tersebut sebelum akhirnya diminta untuk menyerahkannya kepada KPK.

BACA JUGA: 20 Pejabat Pemkab Tulungagung Diperiksa KPK Secara Maraton di Surabaya

“Nah, waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, ‘Ustaz, ada uang dari visa itu?’ Saya bilang, iya ada. ‘Ustaz, harus kembalikan’. Baik, kita kembalikan,” ujar Khalid usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 23 April 2026.

Dana tersebut disebut merupakan pengembalian dari pihak PT Muhibbah yang kemudian diserahkan kembali kepada KPK sebagai bagian dari proses penyidikan. “Saya tidak tahu itu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta,” kata Khalid. (tan/jpnn)

BACA JUGA: KPK Usul Jabatan Ketum Partai Dibatasi, Sekjen Golkar Ungkit Demokrasi Internal

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bidik Dugaan Gratifikasi dalam Kasus Korupsi Bupati Tulungagung Nonaktif


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Anggota DPR Minta Debt Collector yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Jusuf Kalla Terseret Kasus Ijazah, Jubir: Pak JK Sangat Menghormati Pak Jokowi | ROSI
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Pemkab Tapin Tegaskan Tidak Ada Pemberhentian PPPK
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Mulai Ada Pengecekan, Calhaj Diimbau Selalu Bawa Kartu Nusuk
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
5 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry, Resmi Jadi Tersangka Bareskrim Polri
• 3 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.