Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid menyatakan partainya telah lebih dulu menerapkan pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami apresiasi usulan KPK tersebut dengan adanya usulan pembatasan jabatan ketua umum partai politik dua periode. Ini akan memperkuat proses regenerasi dan kaderisasi kepemimpinan di partai politik. Kami di PKS sudah ada aturan yang memberikan batasan maksimal dua periode tersebut,” kata Kholid kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Advertisement
Meski demikian, Kholid menegaskan mekanisme regenerasi dan kaderisasi merupakan kewenangan masing-masing partai politik.
“Namun, kami juga menghormati mekanisme internal demokrasi setiap partai. Itu hak politik setiap partai politik untuk menentukan mekanisme regenerasi dan kaderisasi di internal partai,” ujarnya.
Terkait usulan KPK agar calon presiden dan calon wakil presiden berasal dari kader partai, Kholid menilai gagasan tersebut positif.
“Terkait usungan capres-cawapres sebagai kader partai, saya kira ini usulan yang baik. Karena konstitusi memberikan tugas kepada partai politik untuk bisa melahirkan kepemimpinan nasional,” pungkasnya.




