KOMPAS.com - Penggunaan barang elektronik berdaya besar di stop kontak kereta api menjadi sorotan setelah viral aksi seorang penumpang memasak mi instan menggunakan kompor listrik di dalam gerbong KA Murhani di Stasiun Tegal, Rabu (22/4/2026).
PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Daerah Operasi 1 Jakarta menegaskan bahwa stop kontak di dalam kereta tidak dirancang untuk semua jenis perangkat listrik.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo menjelaskan, fasilitas tersebut hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah seperti ponsel, laptop, tablet, dan perangkat pendukung lainnya.
“Daya listrik di dalam kereta diprioritaskan untuk menunjang fasilitas utama, seperti AC, penerangan, sistem pintu otomatis, serta perangkat informasi penumpang. Tidak tersedia kapasitas tambahan untuk penggunaan alat listrik berdaya besar,” kata Franoto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/4/2026), dikutip dari Antara.
Baca juga: 1.516 Barang Tertinggal di Kereta Daop 1 Jakarta hingga Maret 2026
Daftar Barang Elektronik yang DilarangFranoto menegaskan, sejumlah alat listrik berdaya tinggi tidak boleh digunakan melalui stop kontak di kereta karena berisiko mengganggu sistem kelistrikan. Beberapa di antaranya:
- Kompor listrik
- Penanak nasi (rice cooker)
- Pengering rambut (hair dryer)
- Alat dengan elemen pemanas lainnya
Perangkat-perangkat tersebut memiliki konsumsi daya besar yang dapat memicu kelebihan beban (overload).
Baca juga: Jakarta Akan Padamkan Listrik 1 Jam pada 25 April 2026, Peringati Hari Bumi
Risiko Jika Tetap DigunakanMenurut Franoto, penggunaan alat yang tidak sesuai dapat berdampak serius terhadap operasional kereta.
Jika terjadi overload, sistem kelistrikan berpotensi mengalami gangguan atau trip. Kondisi ini dapat menyebabkan padamnya fasilitas utama seperti AC dan penerangan, yang pada akhirnya mengganggu kenyamanan dan keselamatan penumpang.
Selain itu, penggunaan alat berdaya tinggi juga dapat menimbulkan panas berlebih pada instalasi listrik, korsleting, hingga risiko kebakaran di dalam ruang tertutup.
“Tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan,” ujar Franoto.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Masih Terjadi, Bagaimana Mengatasinya?
Imbauan untuk PenumpangKAI mengingatkan bahwa seluruh fasilitas di dalam kereta maupun stasiun merupakan bagian dari sistem pelayanan publik yang harus dijaga bersama.
“Kami menegaskan bahwa setiap fasilitas di stasiun maupun di dalam kereta merupakan bagian dari sistem pelayanan yang harus dijaga bersama. Penyalahgunaan fasilitas tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan seluruh pelanggan,” kata Franoto.
Sebagai alternatif, KAI menyediakan fasilitas pengisian daya di area stasiun. Sejumlah stasiun juga telah dilengkapi ruang kerja (coworking space) untuk menunjang kebutuhan penumpang sebelum keberangkatan.
KAI berharap masyarakat semakin memahami batasan penggunaan listrik di dalam kereta serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu operasional dan keselamatan perjalanan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




