Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) telah disahkan oleh DPR RI. Aturan ini dipandang bakal menegaskan arah baru pelindungan hukum di Indonesia, khususnya aspek pelindungan saksi dan korban.
LPSK mencatat setidaknya ada 7 substansi penting yang diatur dalam UU PSDK. Berikut rinciannya:
LPSK Menjadi Lembaga NegaraUU PSDK ini memperkuat kedudukan LPSK menjadi lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan. Ini tercantum dalam Pasal 25 ayat (1) yang menyatakan bahwa LPSK merupakan lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen.
Selain itu, definisi kelembagaan LPSK juga dipertegas dalam Pasal 1 angka 8. Pasal itu menyatakan: LPSK sebagai lembaga negara yang bertugas dan berwenang memberikan pelindungan serta hak-hak lain kepada saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Pengaturan ini menjadi bagian dari penyempurnaan kelembagaan dalam kerangka reformasi hukum yang terus berkembang.
Penguatan juga terlihat pada struktur kelembagaan. Pasal 31 ayat (1) mengatur bahwa LPSK terdiri atas pimpinan, dewan penasihat, dan sekretariat jenderal.
Ketua LPSK, Achmadi, menilai penguatan ini sebagai fondasi baru dalam sistem pelindungan saksi dan korban. Menurutnya, status sebagai lembaga negara akan memperkuat legitimasi LPSK dalam menjalankan fungsi pelindungan secara efektif, independen, dan tanpa intervensi.
“Dengan status sebagai lembaga negara, LPSK akan memiliki legitimasi yang jauh lebih kuat dalam menjalankan fungsi pelindungan. LPSK menjadi Lembaga Negara adalah penguatan fondasi hukum agar kami dapat bekerja secara lebih efektif, independen, dan tanpa hambatan,” ujar Achmadi dalam keterangannya, Jumat (24/4).
Dalam perspektif ketatanegaraan, lembaga negara diposisikan sebagai instrumen untuk menjalankan fungsi publik secara efektif dan akuntabel sesuai kebutuhan masyarakat. Karena itu, penegasan LPSK sebagai lembaga negara independen menjadi penting untuk memastikan pelindungan saksi dan korban terbebas dari tekanan institusional.
Kehadiran LPSK dalam posisi tersebut juga mencerminkan tanggung jawab negara dalam melindungi hak-hak warga negara sebagaimana mandat konstitusi dan prinsip negara hukum modern.
Penguatan ini sejalan dengan pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana yang kini menempatkan saksi dan korban sebagai subjek yang memiliki hak, bukan sekadar objek pengungkapan perkara.
Selain aspek kelembagaan, UU PSDK juga memperkuat kewenangan operasional. Diatur pada Pasal 29, LPSK dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk menjalankan pelindungan secara langsung di lapangan, termasuk relokasi ke tempat aman, pengamanan, dan pengawalan.
Perluasan Kantor PerwakilanUU PSDK juga memberikan landasan hukum yang kuat bagi LPSK untuk memperluas jangkauan layanan hingga ke daerah. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 31 ayat (2) yang menyebutkan bahwa LPSK dapat membentuk perwakilan di daerah sesuai kebutuhan
Lebih lanjut, Pasal 47 menegaskan bahwa perwakilan LPSK di daerah memiliki hubungan hierarki dengan LPSK pusat dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua LPSK. Artinya, meskipun layanan diperluas ke daerah, standar pelindungan, pengawasan, dan kebijakan tetap berada dalam satu sistem yang terintegrasi secara nasional.
Struktur kelembagaan perwakilan daerah diatur dalam Pasal 48, yang menyebutkan bahwa perwakilan LPSK dipimpin oleh satu orang ketua dan paling banyak empat orang wakil ketua. Pimpinan tersebut dipilih dengan memperhatikan aspek kompetensi, kapasitas, dan integritas, dengan masa jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menilai pengaturan ini sebagai langkah penting untuk memastikan kehadiran negara dalam pelindungan saksi dan korban di seluruh wilayah. Menurutnya, selama ini masih banyak saksi dan korban di daerah yang menghadapi kendala dalam mengakses pelindungan secara cepat dan efektif.
“Dengan adanya perwakilan di daerah, LPSK dapat lebih cepat menjangkau saksi dan korban yang membutuhkan pelindungan. Ini penting agar negara benar-benar hadir, tidak hanya di pusat, tetapi juga di daerah, di seluruh wilayah dari Sabang sampai Merauke, memberikan keadilan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali,” ujar Wawan.
Dana Abadi KorbanPenguatan aspek pendanaan melalui skema victim trust fund atau Dana Abadi Korban juga menjadi salah satu poin penting dalam UU PSDK. Instrumen ini dirancang sebagai sumber pembiayaan jangka panjang untuk mendukung kompensasi dan pemulihan korban, sekaligus memastikan layanan berjalan berkelanjutan.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menjelaskan bahwa Dana Abadi Korban diproyeksikan sebagai payung pendanaan bagi korban yang mengakses pelindungan LPSK.
“Dana abadi ini diharapkan menjadi payung bagi korban yang meminta pelindungan ke LPSK. Ini menjadi penting karena kami juga memiliki mandat terkait dana bantuan korban, sehingga keduanya menjadi sumber pendanaan yang tidak terpisahkan untuk pemulihan dan layanan korban,” paparnya.
Ia menekankan, dalam UU PSDK, Dana Abadi Korban tidak diposisikan terpisah dari dana bantuan korban, melainkan terintegrasi dan saling menguatkan. Sumber pendanaannya tidak hanya berasal dari APBN, tetapi juga dari sumber lain yang sah, dengan tujuan memastikan jaminan pemenuhan hak korban dapat berjalan secara optimal.
Meski demikian, Nurherwati menegaskan bahwa kehadiran Dana Abadi Korban dan dana bantuan korban bukan untuk mengambil alih tanggung jawab pelaku.
“Kami memastikan bahwa dana ini bukan untuk menggantikan kewajiban pelaku. Negara hadir ketika korban mengalami hambatan dalam pemenuhan haknya, sehingga dana ini berfungsi untuk percepatan pemulihan korban,” katanya.
Dalam draf UU PSDK, ketentuan mengenai Dana Abadi Korban diatur dalam Pasal 13 yang menegaskan bahwa pemerintah menyediakan dan mengelola dana tersebut sebagai bagian dari dana abadi negara. Pengelolaannya dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan keuangan, sementara hasil pengelolaannya dimanfaatkan oleh LPSK untuk mendukung layanan pemulihan korban.
Selain itu, pendanaan Dana Abadi Korban dialokasikan setiap tahun sesuai kemampuan keuangan negara, serta dapat digunakan tidak hanya untuk kompensasi, tetapi juga bantuan bagi korban tindak pidana tertentu, termasuk kekerasan seksual, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nurherwati menyebut penguatan pendanaan ini juga sejalan dengan pendekatan baru dalam UU PSdK yang membangun sistem pelindungan khusus bagi saksi dan korban dalam situasi tertentu, seperti kelompok rentan, wilayah dengan tingkat ancaman tinggi, daerah 3T, hingga pembela hak asasi manusia.
Tingkat Kerentanan dan Keseriusan Tindak PidanaUU PSDK juga dinilai telah menempatkan tingkat keseriusan tindak pidana dan kerentanan sebagai fondasi utama pelindungan. Kerentanan itu mencakup kelompok perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, hingga mereka yang terlibat dalam aktivitas pembelaan hak asasi manusia.
Pendekatan ini menjadi penting di tengah meningkatnya risiko yang dihadapi pembela HAM, pelapor, dan saksi dalam proses penegakan hukum. Dalam berbagai kasus, pihak yang berperan dalam mengungkap suatu perkara justru berada dalam posisi paling rentan terhadap tekanan, ancaman, keselamatan jiwa, hingga dilaporkan balik.
Kerentanan dan tingkat keseriusan diposisikan sebagai satu kesatuan dalam menentukan prioritas pelindungan.
“Kerentanan dan tingkat keseriusan itu tidak bisa dipisahkan. Dalam banyak kasus, mereka yang berperan dalam pembelaan HAM justru berada dalam posisi paling berisiko dan menghadapi ancaman nyata seperti kasus penyiraman air keras,” ujar Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati.
Suparyati mengungkapkan, penguatan pendekatan ini juga diikuti dengan pengaturan perlakuan khusus bagi kelompok rentan guna memastikan kesetaraan dalam proses peradilan.
Selain menegaskan aspek kerentanan, penguatan juga dilakukan melalui perluasan cakupan tindak pidana yang masuk dalam kategori tingkat keseriusan tindak pidana. Undang-undang ini menambahkan Tindak Pidana Lingkungan dan Tindak Pidana Kehutanan sebagai kejahatan prioritas yang dianggap mengakibatkan posisi saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli dihadapkan pada ancaman dan situasi khusus yang membahayakan jiwa.
Penguatan Restitusi dan Skema KompensasiUU PSDK juga memperkuat pengaturan restitusi sebagai salah satu instrumen utama pemulihan korban. Kewenangan LPSK tetap tidak berubah, yakni melakukan penilaian dan penghitungan restitusi, tetapi pengaturannya kini lebih lengkap dibandingkan undang-undang sebelumnya, terutama terkait mekanisme pengajuan dan komponen ganti kerugian.
Dalam ketentuan terbaru, restitusi dapat diajukan melalui dua jalur, yaitu sebelum putusan pengadilan dan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan, penguatan ini juga mencakup kewajiban aparat penegak hukum. Penyidik, penuntut umum, dan hakim diwajibkan untuk memberitahukan hak restitusi kepada korban serta memfasilitasi pengajuannya.
Mekanisme ini sejalan dengan KUHAP, di mana penyidik dan penuntut umum juga berperan memfasilitasi penghitungan restitusi dan dapat berkoordinasi dengan LPSK. Sehingga pengajuan dapat dilakukan sejak tahap penyidikan.
Selain itu, korban juga memiliki opsi untuk mengajukan restitusi langsung ke pengadilan tanpa harus melalui LPSK. Pengaturan baru lainnya adalah adanya mekanisme sita jaminan restitusi, yakni penyitaan harta pelaku untuk menjamin pembayaran ganti kerugian kepada korban.
“Hal lain yang diatur adalah mekanisme sita jaminan restitusi, yakni penyitaan harta pelaku kejahatan agar dapat digunakan untuk pembayaran restitusi kepada korban,” ujar Susilaningtias.
Apabila harta pelaku tidak mencukupi, korban tetap dapat memperoleh pemulihan melalui program yang didanai dari Dana Abadi Korban berdasarkan rekomendasi LPSK. Skema ini menjadi pengaman agar pemulihan korban tetap berjalan meskipun restitusi tidak terpenuhi secara penuh.
Di sisi lain, undang-undang baru juga menghadirkan pembaruan dalam pengaturan kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 23. Cakupan penerima kompensasi diperluas, meliputi korban pelanggaran HAM berat, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan tindak pidana terorisme.
Selain itu, korban tindak pidana kekerasan seksual juga berhak memperoleh kompensasi dalam bentuk pembayaran atas kekurangan restitusi melalui dana bantuan korban.
Susilaningtias menjelaskan, mekanisme kompensasi dibedakan berdasarkan jenis tindak pidana. Untuk korban pelanggaran HAM berat dan TPPO, pemberian kompensasi tidak serta merta menjadi tanggung jawab negara, melainkan disandarkan terlebih dahulu pada kemampuan pelaku dalam memenuhi restitusi.
Sementara itu, untuk tindak pidana terorisme, kompensasi tetap mengacu pada undang undang khusus yang menempatkan negara sebagai pemberi kompensasi secara langsung.
Adapun bagi korban tindak pidana kekerasan seksual, kompensasi diberikan dalam bentuk pemenuhan kekurangan restitusi melalui dana bantuan korban.
Status Saksi PelakuPenguatan peran saksi pelaku menjadi salah satu elemen penting dalam UU PSDK. Saksi pelaku atau justice collaborator merupakan tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana.
Dalam ketentuan terbaru, LPSK memiliki mandat untuk memberikan pelindungan sekaligus pemenuhan hak bagi saksi pelaku sebagai bagian dari sistem peradilan pidana.
Penguatan peran saksi pelaku merupakan hal strategis ketika alat bukti formal minim dan jejaring kejahatan bekerja secara sistematis, misalnya dalam perkara korupsi, human trafficking, penyelundupan orang, dan kejahatan terorganisir lainnya
Penguatan ini tidak hanya berhenti pada aspek perlindungan, tetapi juga mencakup pemberian penghargaan atas peran saksi pelaku dalam membantu penegakan hukum. Dalam Pasal 11, saksi pelaku dapat memperoleh penanganan khusus selama proses pemeriksaan, serta penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana atau tambahan hak narapidana, seperti remisi dan pembebasan bersyarat.
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menjelaskan bahwa skema ini menjadi insentif penting bagi pelaku untuk bekerja sama dalam mengungkap kejahatan yang lebih besar atau lebih kompleks. Menurutnya, setelah seseorang ditetapkan sebagai saksi pelaku oleh LPSK, maka yang bersangkutan dapat direkomendasikan untuk memperoleh penghargaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seorang pelaku atau narapidana yang telah ditetapkan sebagai saksi pelaku oleh LPSK dapat diberikan penghargaan, seperti tambahan remisi atau bentuk penanganan khusus lainnya. Ini merupakan bagian dari upaya mendorong kerja sama dalam mengungkap tindak pidana,” ujar Antonius.
Mekanisme pemberian penghargaan tersebut dilakukan melalui rekomendasi resmi LPSK. Untuk keringanan pidana, LPSK menyampaikan keputusan secara tertulis kepada penuntut umum agar dimuat dalam tuntutan di persidangan.
Sementara untuk tambahan remisi dan hak narapidana lainnya, rekomendasi diberikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemasyarakatan.
Di sisi lain, perlindungan terhadap saksi pelaku tetap diberikan, bahkan ketika perkara yang diungkap tidak terbukti di pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 60.
Penambahan Subjek Hukum pelindunganUU PSDK juga memperluas subjek pelindungan. Kini, informan juga bisa mendapatkan pelindungan dari LPSK. Sebelumnya, pelindungan hanya bisa diberikan pada saksi, korban, justice collaborator, pelapor, dan ahli.
Dalam Pasal 1 ayat (6), informan didefinisikan sebagai orang yang memberikan data dan/atau informasi yang akurat secara rahasia mengenai perkara yang akan, sedang, atau telah terjadi kepada instansi terkait yang berwenang.
Wakil Ketua LPSK Mahyudin menjelaskan bahwa kehadiran informan sebagai subjek pelindungan menjadi langkah penting dalam mendukung pengungkapan tindak pidana.
Ia menyebut, penambahan ini dilakukan karena sebelumnya undang-undang hanya melindungi pihak yang terlibat langsung dalam proses peradilan pidana, sementara informan justru kerap memiliki informasi krusial.
Menurutnya, peran informan dapat memberikan titik terang dalam setiap tahapan dan proses pengungkapan tindak pidana.
“Penambahan subjek dalam undang-undang, di antaranya adalah informan. Di dalam undang-undang sebelumnya hanya memberikan pelindungan kepada mereka yang terlibat secara langsung dalam peradilan pidana. Sementara informan tidak terlibat secara langsung dalam proses pidana, akan tetapi memiliki informasi sangat penting dalam mengungkap suatu tindak pidana. Peran informan ini dapat memberikan titik terang dalam setiap tahapan dan proses tindak pidana,” ujarnya.
Selama ini, dalam praktiknya, LPSK menemukan sejumlah situasi di mana individu yang berperan sebagai informan tidak dapat diberikan pelindungan karena keterbatasan pengaturan dalam undang-undang sebelumnya.
“Kedudukan informan dalam undang-undang berbeda dengan saksi pelaku (JC). Di mana, seorang informan tidak menjadi pihak secara langsung yang terlibat dalam tindak pidana untuk dimintai keterangan dalam setiap tahapan peradilan,” jelas Mahyudin.
Penambahan ini juga menjawab tantangan yang selama ini dihadapi LPSK dalam memperoleh informasi, khususnya dalam kasus-kasus seperti tindak pidana korupsi. Sebelumnya, keterbatasan subjek pelindungan membuat individu yang memiliki informasi penting enggan terlibat karena tidak adanya jaminan pelindungan.
Dengan diakuinya informan sebagai subjek pelindungan, diharapkan semakin banyak pihak yang bersedia memberikan informasi.
“Namun, dengan adanya subjek baru dalam pelindungan LPSK, sehingga seseorang mendapatkan pelindungan dan rasa aman yang mampu mendorong dalam memberikan data dan informasi sebagai informan,” tutup Mahyudin.





