Rokan Hilir, tvOnenews.com – Polsek Bagan Sinembah mengamankan seorang wanita paruh baya berinisial SRP (51) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (24/4/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Lintas Riau–Sumut, Balam Km 37, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba.
Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, pihaknya langsung memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan begitu menerima informasi tersebut.
“Petugas mendapati seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak plastik berisi tujuh paket sabu serta dua paket lainnya yang disimpan dalam botol plastik di dalam rumah.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran barang haram tersebut. Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 2,81 gram.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan diedarkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah dan akan dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat aktif memberikan informasi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Man/wna)




