JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan larangan penggunaan stopkontak di dalam kereta api untuk memasak atau mengoperasikan peralatan listrik berdaya tinggi.
Peringatan itu menyusul viralnya konten di media sosial yang memperlihatkan aktivitas memasak mi instan selama perjalanan.
Manager Humas KAI Daerah Operasi 4 Semarang Luqman Arif mengatakan, fasilitas stopkontak di kursi penumpang hanya diperuntukkan bagi perangkat elektronik pribadi dengan daya rendah.
Baca Juga: Menaker Kaji Pembagian Uang Saku Magang Nasional dengan Perusahaan
“Penggunaan stopkontak untuk peralatan berdaya tinggi seperti kompor listrik, rice cooker, hair dryer, maupun alat elektronik rumah tangga lainnya sangat tidak diperbolehkan,” kata Luqman dalam keterangan resminya di Semarang, Jumat (24/4).
Ia menegaskan, selain melanggar aturan, penggunaan perangkat tersebut juga berisiko terhadap keselamatan perjalanan dan dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain.
Terkait video yang beredar, KAI mengaku masih melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran kejadian tersebut.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh Rampung, Tinggal Diumumkan
Menurutnya, penggunaan kompor listrik di dalam kereta tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berpotensi mengganggu sistem kelistrikan kereta secara keseluruhan.
Luqman menjelaskan, penggunaan perangkat listrik berdaya besar secara bersamaan dapat menimbulkan beban berlebih pada sistem kelistrikan.
Penulis : Dina Karina Editor : Fadhilah
Sumber :
- kai
- stop kontak kereta
- kai daop 4 semarang
- viral masak mi kereta
- kereta api
- panduan pakai colokan kereta





