JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koh Erwin. Ketignya ditahan usai menjalani pemeriksaan
"Tahan, tahan, ya. Begitu cukup unsur, digelarkan dulu, dilakukan penahanan,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026).
“Untuk menentukan penahanan harus digelarkan melalui beberapa pihak supaya unsurnya terpenuhi, ya," tutup Eko.
Istri dan anak Koh Erwin juga terlihat tangannya diborgol meskipun mereka berusaha menutupi wajah dengan jaket. Mereka langsung menuju Gedung Bareskrim Polri untuk dilanjutkan proses pemeriksaan.
Penyidik yang mendampingi juga terlihat membawa koper dan tas diduga berisikan barang bukti terkait dengan penangkapan tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap 'Koh Erwin' yang menyetorkan uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.




