Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah adanya isu rencana penerapan pajak baru, yaitu pajak jalan tol dan pajak orang kaya (high-net worth individual). Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan menegaskan tidak ada penambahan pajak baru sebelum kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat Indonesia cukup kuat.
“Jadi posisi kita enggak berubah bahwa kita akan kenakan tidak akan mengenakan pajak tambahan sampai ekonominya dipandang cukup baik dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat. Artinya itu patokan utama,” ungkap Purbaya di kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Purbaya mengatakan simpang siur kebijakan di tengah masyarakat hanya akan membuat orang takut.
“Karena simpang siur kebijakannya, utamanya di pajak katanya sudah di-upload. Kita akan kenakan pajak orang kaya, pajak apa lagi? Pajak jalan tol. Wah, macam-macam disuruh nakut-nakutin orang lah,” ujarnya.
Soal rencana penerapan pajak tambahan yang terulis di Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (Renstra DJP) 2025-2029. Menkeu menegaskan, rencana tersebut belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
“Saya tanya di di pajak itu Renstra artinya apa? Ya ditaruh aja tapi tidak akan dilaksanakan, belum dilaksanakan. Itu rencana jangka panjang yang dibuat sebelumnya,” ujarnya.
Ketimbang menambah pajak baru, yang akan berimbas pada daya beli masyarakat. Purbaya mengaku bakal menegakkan hukum dan ketaatan bayar pajak perusahaan-perusahaan di Indonesia.
Di mana pemerintah akan menindak wajib pajak yang tidak patuh dan melakukan praktik underinvoicing.
“Mengenai pajak yang ada sekarang ya kita terapkan yang itu. Kita akan tegakkan jalankan penegakan hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya rencana penerapan pajak jalan tol dan untuk orang kaya (high-net worth individual) menjadi sorotan di tengah masyarakat, lantaran Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (Renstra DJP) 2025-2029.(lea/ris/iss)




