Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membatah rencana mengenakan pajak kapal-kapal yang melewati perairan Selat Malaka. Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan hanya mengusulkan pemungutan tarif di wilayah tersebut.
“Jadi gini, konteksnya pada waktu itu kan saya sudah tanya tidak ada wartawan, tidak ada wartawan ya, saya ngomong santai. Jadi itu konteksnya bukan konteks serius. Kita belum pernah merencanakan untuk mengutip.” kata Purbaya di kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Purbaya menyatakan, dirinya memahami kesepakatan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS). Mengingat ia pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Mei 2018 hingga September 2020.
“Kan saya dulu bekas Deputi Menteri bagian Menko Maritim dulu kewenangan Maritim dan Energi. Jadi saya saya betul peraturannya. Tidak bisa kita mengenakan tarif untuk kapal yang lewat kecuali dalam bentuk-bentuk servis,” ujarnya.
Indonesia juga disebut bakal mematuhi hukum laut di perairan internasional tersebut.
“Di freedom of navigation itu kita diwajibkan mengizinkan kapal-kapal yang lewat di ZEE (Zona Ekonomi Ekslusif) kita, bahkan kita harus menjaga keamanan di sana. Kita sudah ratifikasi UNCLOS dan kita akan menjunjung tinggi hukum yang sudah kita tandatangani,” pungkasnya.
Hal yang sama juga dinyatakan Sugiono Menteri Luar Negeri, kalau Indonesia tidak akan memberlakukan di wilayah tersebut.
Selat Malaka adalah jalur pelayaran Internasional yang sah dilewati menurut pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Indonesia juga mendukung pelayaran dan mengharapkan adanya kelancaran lalu lintas laut yang bebas dan saling menguntungkan.(lea/iss)




