Penyegalan aktivitas pembangunan di KEK Kura Kura Bali oleh Pansus TRAP DPRD Bali dinilai melanggar prosedur.
Tim legal dan perizinan PT Bali Turtle Island Development (BTID) Anak Agung Ngurah Buana menilai, DPRD Bali seharusnya menyerahkan rekomendasi kepada pemerintah provinsi Bali atau eksekutif. Setelah itu, barulah eksekutif yang bertindak mengeksekusi rekomendasi tersebut.
Agung juga berpendapat, Pansus TRAP seharusnya tidak boleh secara langsung menginstruksikan kepada Satpol PP Pemprov Bali untuk melakukan penutupan.
"Seharusnya Pansus TRAP DPRD Bali lapor kepada Ketua DPRD Bali melalui Sidang resmi Paripurna kemudian Ketua DPRD melaporkan ke Gubernur Bali," tutur Agung dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (24/4).
Kemudian, imbuhnya, gubernur Bali dan Pemerintah Provinsi Bali seharusnya melakukan eksekusi di lapangan.
"Tapi ini enggak ada. Harusnya eksekutif karena itu ketentuan dari Inmendagri (instruksi mendagri)," ucap Agung.
Rekomendasi penyegelan oleh pansus TRAP DPRD juga disinyalir dilakukan sepihak tanpa konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak BTID. Padahal, semua prosedural tukar lahan yang dilakukan telah sesuai perundang-undangan yang berlaku saat itu.
Agung menjelaskan, lahan yang diambil adalah kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. “Yang memang secara aturan diperbolehkan. Harusnya pansus TRAP DPRD mendalaminya di BPKH Wilayah VIII Kementerian Kehutanan," katanya.
Merujuk kepada PP 23 Tahun 2023 tentang Penetapan Kawasan KEK termuat bahwa gubernur Bali sebagai Dewan Pengawas KEK di daerah.
Yossy Sulistyorini selaku Head Legal BTID menyatakan, rekomendasi dari Pansus Trap dilakukan tanpa mendengar utuh klarifikasi dan konfirmasi pihak BTID. Penyegelan tak prosedural yang dilakukan pansus akan didiskusikan internal BTID sebelum mengambil langkah selanjutnya.
"Kami mengapresiasi perhatian yang diberikan kepada kami. Tentunya kami berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundangan yang berlaku," katanya.
Ia mengimbuhkan, BTID mengantongi semua perizinan yang diperlukan. Namun, Pansus TRAP datang menutup tanpa ada alasan dan argumen hukum yang tepat.
Rusak Citra Bali Dimata InvestorYossi mengatakan Pansus TRAP kerap mendengungkan ingin menjalin dan mendukung investasi di Bali. Tapi justru melakukan tindakan penutupan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini akan merusak citra Bali. dan juga membuat investor takut berinvestasi di Bali.
"Jangan sampai tindakan yang tidak sesuai hukum malah membuat investor takut dan malah jadi berpikir ulang untuk berinvestasi di Bali. Yang mana pada akhirnya juga akan merugikan masyarakat Bali,” ucapnya.
Pansus TRAP DPRD Bali merekomendasikan menutup sementara aktivitas di lahan tahura sebagai objek lahan pengganti di Jembrana dan Karangasem. Selanjutnya, BTID diminta berkoordinasi dengan Pol PP dan menyiapkan dokumen untuk RDP bersama DPRD Bali dalam waktu dekat.




