JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menduga ada unsur penculikan dan pembunuhan berencana pada kasus pengeroyokan remaja berinsial I (16) hingga tewas di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, berharap pihak kepolisian melakukan ekshumasi terhadap korban I untuk mendapatkan kejelasan penyebab kematiannya.
"Kami berharap dari pihak kepolisian untuk melakukan ekshumasi karena korban belum diotopsi,” kata dia, saat dihubungi Antara di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Baca Juga: Geger Menu MBG Bandeng Diduga Masih Mentah di Bantul, Klarifikasi BGN: Sudah Dikukus
“Karena anak yang sudah meninggal dunia berhak mendapatkan kejelasan penyebab kematiannya.," ujar dia.
Ia juga mendesak polisi menyelidiki adanya dugaan penculikan, pembunuhan berencana, termasuk dugaan penggunaan senjata dalam kasus ini.
"Ada unsur penculikan dalam kasus ini. Kemudian ada unsur pembunuhan berencana, unsur kejahatan, termasuk juga penggunaan senjata,” ucapnya.
“KPAI juga berharap penerapan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kemudian pasal pembunuhan berencana," kata dia.
Ia mendorong polisi memproses kasus ini dengan cepat sebagaimana amanat Pasal 59 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Karena di beberapa kasus kejadian serupa (pengeroyokan) di daerah Bantul ini penanganannya agak lambat," kata Diyah Puspitarini.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara
- pengeroyokan di bantul
- pengeroyokan remaja di bantul
- bantul
- kpai
- korban pengeroyokan





